Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek bermula dari program digitalisasi pendidikan nasional tahun 2020–2022 yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp9,9 triliun. Program ini ditujukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi, khususnya pascapandemi COVID-19. Namun, kebijakan tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa proses pengadaan telah diarahkan pada penggunaan Chromebook sejak awal. Dugaan tersebut menguat karena terdapat kajian teknis yang sebelumnya tidak merekomendasikan Chromebook akibat keterbatasan infrastruktur internet di berbagai daerah, tetapi kemudian berubah dan mendukung penggunaannya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas proses pengambilan kebijakan, penggunaan kewenangan oleh pejabat negara, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.  

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Selain itu, penyusunan spesifikasi teknis harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh mengarah pada merek, produk, atau penyedia tertentu. Dalam kasus Chromebook, muncul dugaan bahwa spesifikasi dan arah kebijakan pengadaan telah ditentukan sejak awal untuk mengakomodasi penggunaan satu jenis perangkat tertentu. Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan netralitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar penting untuk menilai apakah kewenangan yang dimiliki pejabat negara digunakan secara sah atau justru disalahgunakan. Dalam Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Larangan tersebut diperjelas pada Pasal 18 yang mengategorikan penyalahgunaan wewenang ke dalam tiga bentuk, yaitu melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. 

Relevansi ketentuan ini semakin kuat jika dikaitkan dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Penyidik mendalami dugaan adanya perubahan arah kebijakan yang mengabaikan hasil kajian awal mengenai ketidaksesuaian Chromebook dengan kondisi infrastruktur internet di berbagai daerah. Kajian tersebut pada awalnya tidak merekomendasikan Chromebook sebagai perangkat utama program digitalisasi pendidikan. Namun, dalam pelaksanaannya justru Chromebook dipilih sebagai perangkat yang digunakan secara masif melalui anggaran negara yang mencapai Rp9,9 triliun. 

Dari perspektif hukum administrasi, persoalan utama bukan terletak pada pilihan teknologi yang digunakan, melainkan pada proses lahirnya kebijakan tersebut. Apabila terdapat intervensi terhadap tim penyusun kajian, pengarahan terhadap hasil rekomendasi teknis, atau penggunaan jabatan untuk mengarahkan kebijakan pada produk tertentu, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Kewenangan yang diberikan kepada pejabat negara seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional berdasarkan data dan pertimbangan objektif, bukan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. 

Selain itu, pada Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat publik berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dalam hal pengadaan Chromebook, asas kecermatan mengharuskan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan infrastruktur, kebutuhan sekolah, kondisi geografis daerah, serta efektivitas perangkat yang akan digunakan. Namun, jika keputusan yang diambil justru mengabaikan hasil kajian yang telah menunjukkan adanya berbagai keterbatasan penggunaan Chromebook, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap asas kecermatan dan kepentingan umum. 

Kemudian pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan menjadi sorotan karena diduga mengubah pola pengadaan yang sebelumnya lebih mempertimbangkan kebutuhan daerah menjadi lebih terpusat pada kebijakan kementerian. Perubahan tersebut dinilai mengurangi ruang bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menentukan kebutuhan perangkat teknologi sesuai kondisi masing-masing. Meskipun regulasi ini tidak mengandung ketentuan pidana, keberadaannya penting untuk dianalisis karena diduga menjadi instrumen administratif yang mempermudah pelaksanaan kebijakan pengadaan Chromebook secara nasional. 

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana. Bahkan jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang secara langsung menyebabkan kerugian negara, penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juga menjadi kemungkinan yang terbuka. Di samping itu, aspek konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan juga perlu ditelaah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Meskipun konflik kepentingan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi, keberadaannya dapat menjadi indikator awal bahwa proses pengambilan keputusan publik tidak dilakukan secara independen dan objektif. 

Dengan demikian, inti persoalan dalam kasus Chromebook bukanlah perdebatan mengenai kualitas Chromebook sebagai perangkat pendidikan, yang menjadi fokus utama adalah apakah kebijakan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan nyata dunia pendidikan Indonesia atau justru sejak awal diarahkan untuk mendukung kepentingan tertentu. Apabila yang terbukti adalah skenario kedua, maka persoalan ini tidak lagi berada dalam ranah kebijakan publik semata, melainkan telah memasuki ranah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.