Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (GARDA TIPIKOR) didirikan di Makassar pada tanggal 5 Maret 2005. Organisasi ini bergerak dalam bidang pergerakan yang mengembangkan dan mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan terutama dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. 


MAKSUD

GARDA TIPIKOR bermaksud untuk mewadahi Mahasiswa yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjunjung tinggi sifat terbuka, independen, objektif, dan rasional.


TUJUAN

GARDA TIPIKOR bertujuan untuk menciptakan Mahasiswa yang memiliki kepedulian tinggi dan rasa tanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjunjung tinggi sifat terbuka, independen, objektif, dan rasional.


FUNGSI

GARDA TIPIKOR berfungsi sebagai organisasi kader dan perlawanan terhadap segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


VISI

Menjadi lembaga pergerakan yang proaktif dan komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.


MISI

  1. Membina generasi muda untuk meningkatkan kepedulian dan rasa tanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Mengembangkan potensi kreativitas dan keilmuan anggota dalam bidang tindak pidana korupsi;
  3. Menjadi pelopor kegiatan- kegiatan yang bersifat pemberantasan segala bentuk tindak pidana korupsi di Indonesia; dan
  4. Melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi yang memiliki semangat dan kepedulian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.