A. Pendahuluan
Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar
biasa (extraordinary crime) yang hingga saat ini masih menjadi persoalan
serius di Indonesia. Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan
negara, tetapi juga merusak sistem pemerintahan, menghambat pembangunan, serta
menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara. Dalam
perspektif kriminologi, korupsi termasuk ke dalam kategori white collar
crime karena umumnya dilakukan oleh individu yang memiliki jabatan,
kekuasaan, atau akses terhadap sistem administrasi negara.[1]
Untuk memahami penyebab terjadinya korupsi,
diperlukan pendekatan yang tidak hanya melihat aspek hukum normatif, tetapi
juga faktor psikologis dan sosial yang mendorong seseorang melakukan perbuatan
tersebut. Salah satu teori yang sering digunakan dalam menjelaskan penyebab
terjadinya fraud dan korupsi adalah teori Fraud Triangle yang
diperkenalkan oleh Donald R. Cressey.[2] Teori ini
menjelaskan bahwa suatu tindakan fraud terjadi karena adanya tiga unsur utama,
yaitu pressure (tekanan), opportunity (kesempatan), dan rationalization
(rasionalisasi).
Melalui pendekatan tersebut, korupsi tidak dipahami semata-mata sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai hasil interaksi antara dorongan individu dan kelemahan sistem. Oleh karena itu, teori Fraud Triangle menjadi relevan untuk digunakan dalam menganalisis penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia.
B. Konsep Fraud dalam Perspektif Hukum
Secara umum, fraud dapat diartikan sebagai
tindakan kecurangan atau penipuan yang dilakukan secara sengaja untuk
memperoleh keuntungan tertentu dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Fraud
biasanya dilakukan melalui penyalahgunaan kepercayaan, manipulasi, atau
penyembunyian fakta secara tidak sah. Dalam perspektif hukum, fraud
merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur kesengajaan (mens
rea) dan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.[3]
Fraud memiliki ruang lingkup yang luas, seperti penggelapan, manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan aset, hingga korupsi. Oleh sebab itu, korupsi pada dasarnya merupakan bagian dari fraud yang terjadi dalam sektor publik dan berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa korupsi mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan demikian, korupsi dapat dipahami sebagai bentuk fraud yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan.
C. Korupsi sebagai Bentuk Fraud
Korupsi memiliki hubungan yang erat dengan konsep fraud
karena keduanya sama-sama berangkat dari tindakan penyalahgunaan kepercayaan
demi keuntungan pribadi. Perbedaannya terletak pada ruang lingkup dan
dampaknya. Fraud dapat terjadi di berbagai bidang, sedangkan korupsi
secara khusus berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dalam
sektor publik.
Dalam praktiknya, korupsi sering dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, penggelapan anggaran, serta manipulasi kebijakan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merupakan persoalan moral individu, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya sistem pengawasan dan budaya birokrasi yang permisif terhadap penyimpangan.[4] Karena itulah, pendekatan Fraud Triangle menjadi penting untuk memahami bagaimana seseorang dapat terdorong melakukan korupsi. Teori ini membantu menjelaskan bahwa korupsi tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui kombinasi tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi yang saling berkaitan.
D. Teori Fraud Triangle
1. 1. Pressure (Tekanan)
Pressure merupakan dorongan atau tekanan
yang membuat seseorang terdorong melakukan fraud. Tekanan ini dapat
bersifat ekonomi, sosial, politik, maupun gaya hidup. Dalam banyak kasus
korupsi, tekanan muncul karena adanya kebutuhan finansial, tuntutan
mempertahankan status sosial, biaya politik yang tinggi, atau keinginan hidup
mewah.[5]
Dalam perspektif hukum pidana, tekanan tidak dapat
dijadikan alasan pembenar ataupun pemaaf atas tindak pidana korupsi. Akan
tetapi, unsur ini penting untuk menjelaskan motif psikologis pelaku. Contohnya
dapat dilihat dalam berbagai kasus pejabat yang terjerat korupsi akibat
tuntutan gaya hidup dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan politik. Tekanan
tersebut kemudian mendorong pelaku mencari cara yang melanggar hukum melalui
penyalahgunaan jabatan.
2. 2. Opportunity (Kesempatan)
Opportunity merupakan
kondisi yang memungkinkan seseorang melakukan fraud karena lemahnya
pengawasan dan kontrol. Unsur ini sering dianggap sebagai faktor paling dominan
dalam korupsi, sebab tanpa adanya kesempatan, tekanan dan rasionalisasi tidak
dapat diwujudkan menjadi tindakan nyata.[6] Kesempatan
biasanya muncul akibat lemahnya sistem pengawasan, kurangnya transparansi,
penyalahgunaan kewenangan, serta rendahnya akuntabilitas birokrasi.
Dalam perspektif hukum, unsur ini berkaitan erat
dengan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang menjadi karakter utama tindak
pidana korupsi. Contohnya dapat dilihat pada kasus korupsi proyek pemerintah
yang melibatkan manipulasi anggaran dan pengadaan barang/jasa. Pelaku
memanfaatkan akses jabatan dan lemahnya sistem kontrol untuk melakukan
penyimpangan tanpa mudah terdeteksi.
3. 3. Rationalization
(Rasionalisasi)
Rationalization merupakan
proses pembenaran diri yang dilakukan pelaku agar tindakannya dianggap wajar
atau dapat diterima secara moral. Rasionalisasi membuat pelaku tetap merasa
dirinya “benar” meskipun melakukan tindakan melawan hukum.[7]
Bentuk rasionalisasi yang sering muncul antara lain:
“Semua orang juga
melakukan,”
“Saya hanya
meminjam,”
“Gaji saya tidak
sesuai,”
atau “uang negara
tidak akan berkurang banyak.”
Dalam perspektif hukum pidana, rasionalisasi justru menunjukkan adanya unsur kesengajaan karena pelaku sadar terhadap perbuatannya namun tetap memilih melakukannya.
E. Analisis
Kasus Korupsi dalam Perspektif Fraud Triangle
Salah satu contoh yang dapat dianalisis menggunakan
teori Fraud Triangle adalah kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 yang
menjerat Juliari Batubara. Dalam kasus tersebut, unsur pressure dapat
dilihat dari adanya kepentingan politik dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan
serta jaringan politik.[8]
Kemudian unsur opportunity terlihat dari
jabatan strategis yang dimiliki pelaku dalam pengelolaan bantuan sosial serta
lemahnya pengawasan distribusi dana bantuan pada masa pandemi. Situasi darurat
nasional juga menyebabkan mekanisme pengawasan menjadi kurang optimal sehingga
membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Sementara itu, unsur rationalization dapat dianalisis dari kecenderungan pelaku membenarkan tindakannya sebagai sesuatu yang lazim dalam praktik politik dan birokrasi. Ketiga unsur tersebut menunjukkan bahwa korupsi terjadi tidak hanya karena niat individu, tetapi juga karena adanya kesempatan dan pembenaran moral yang mendukung tindakan tersebut. Selain itu, kasus korupsi proyek BTS Kominfo juga memperlihatkan bagaimana lemahnya sistem pengawasan membuka peluang besar terjadinya korupsi dalam proyek strategis nasional. Dalam kasus ini, kesempatan menjadi faktor dominan karena besarnya anggaran dan kompleksitas pengadaan proyek.
F. Kritik terhadap Teori Fraud Triangle
Meskipun sangat berpengaruh, teori Fraud Triangle
juga memiliki beberapa kelemahan. Pertama, teori ini dianggap terlalu
menyederhanakan perilaku manusia karena korupsi pada kenyataannya dipengaruhi
banyak faktor yang lebih kompleks.[9] Kedua, teori
ini lebih cocok menjelaskan korupsi individual dibanding korupsi sistemik yang
melibatkan jaringan kekuasaan dan budaya institusi.
Selain itu, perkembangan korupsi modern menunjukkan bahwa pelaku sering kali bertindak secara terorganisir dan melibatkan relasi politik serta ekonomi yang luas. Oleh karena itu, beberapa ahli menilai bahwa Fraud Triangle perlu dikombinasikan dengan pendekatan lain agar mampu menjelaskan fenomena korupsi secara lebih komprehensif.
G. Kesimpulan
Korupsi merupakan bentuk fraud yang terjadi
melalui penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun
kelompok. Dalam perspektif Fraud Triangle, korupsi terjadi karena adanya
kombinasi antara tekanan (pressure), kesempatan (opportunity),
dan rasionalisasi (rationalization).
Teori ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi
dipengaruhi tidak hanya oleh moral individu, tetapi juga oleh lemahnya sistem
pengawasan serta budaya yang permisif terhadap penyimpangan. Oleh sebab itu,
pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata,
melainkan juga melalui penguatan sistem pengawasan, transparansi birokrasi,
serta pembangunan budaya integritas dalam penyelenggaraan negara.
[1] Setyowati, D. S. D., & Rahayu, S. M.
(2021). Aspek Kriminologi Tindak Pidana Korupsi. Perspektif Hukum,
257-273.
[2] Kaswoto, J., Budiman, M., Mubarok, A. Z.,
Sugihyanto, T., Wahyono, Z., & Sudarmanto, E. (2025). Tafsir Ekonomi:
Pencegahan Kecurangan dengan Pendekatan Teori Fraud Triangle dalam Perspektif
Tafsir Jalalain. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(01).
[3] Sugiswati, B., Purwadi, A., Basuki, A., Latif,
B., Retnowati, E., Kurniawan, F., ... & Sa’diyah, N. K. JURNAL PERSPEKTIF.
[4] Wibowo, A. (2013). Pendidikan
Antikorupsi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[5] Sukiyat, H. (2020). Teori dan praktik
pendidikan anti korupsi. Jakad Media Publishing.
[6] Astuti, T. V. (2025). Analisis
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Korupsi Ditinjau dari Perspektif Fraud Triangle
Theory (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan
Muhammadiyah Sorong).
[7] Hisyam, C. J., Hassanah, A., Bhagaskara, B. A.,
Priyanto, F. B., Widiyati, N. P., Gamal, N. A. D. F., ... & Ramadhani, Z.
(2026). Pandangan dan Alasan Pelaku terhadap Tindakan Korupsi: Analisis
Sosiologis di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Penelitian
Mahasiswa, 4(1), 859-868.
[8] Shella, S., Christian, N., Cesilia, J., &
Rahmadani, N. S. (2022). Analisis Kasus Fraud Korupsi Bantuan Sosial
COVID-19. Akuntansi Dewantara, 6(3), 32-40.
[9] Kurniawati, E., & Raharja, S. (2012). Analisis
faktor-faktor yang memengaruhi financial statement fraud dalam perspektif fraud
triangle (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan
Bisnis).
DAFTAR PUSTAKA
Astuti, T. V. (2025). Analisis
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Korupsi Ditinjau dari Perspektif Fraud Triangle
Theory (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan
Muhammadiyah Sorong).
Hisyam,
C. J., Hassanah, A., Bhagaskara, B. A., Priyanto, F. B., Widiyati, N. P.,
Gamal, N. A. D. F., ... & Ramadhani, Z. (2026). Pandangan dan Alasan Pelaku
terhadap Tindakan Korupsi: Analisis Sosiologis di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal
Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 4(1), 859-868.
Kaswoto, J., Budiman,
M., Mubarok, A. Z., Sugihyanto, T., Wahyono, Z., & Sudarmanto, E. (2025).
Tafsir Ekonomi: Pencegahan Kecurangan dengan Pendekatan Teori Fraud Triangle
dalam Perspektif Tafsir Jalalain. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(01).
Kurniawati,
E., & Raharja, S. (2012). Analisis faktor-faktor yang memengaruhi
financial statement fraud dalam perspektif fraud triangle (Doctoral
dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis).
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001.
Setyowati, D. S. D.,
& Rahayu, S. M. (2021). Aspek Kriminologi Tindak Pidana Korupsi. Perspektif
Hukum, 257-273.
Shella,
S., Christian, N., Cesilia, J., & Rahmadani, N. S. (2022). Analisis Kasus
Fraud Korupsi Bantuan Sosial COVID-19. Akuntansi Dewantara, 6(3),
32-40.
Sugiswati, B., Purwadi,
A., Basuki, A., Latif, B., Retnowati, E., Kurniawan, F., ... & Sa’diyah, N.
K. JURNAL PERSPEKTIF.
Sukiyat, H.
(2020). Teori dan praktik pendidikan anti korupsi. Jakad Media
Publishing.
Wibowo, A. (2013).
Pendidikan Antikorupsi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

0 Komentar