A. Pendahuluan

Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang hingga saat ini masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sistem pemerintahan, menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara. Dalam perspektif kriminologi, korupsi termasuk ke dalam kategori white collar crime karena umumnya dilakukan oleh individu yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau akses terhadap sistem administrasi negara.[1]

Untuk memahami penyebab terjadinya korupsi, diperlukan pendekatan yang tidak hanya melihat aspek hukum normatif, tetapi juga faktor psikologis dan sosial yang mendorong seseorang melakukan perbuatan tersebut. Salah satu teori yang sering digunakan dalam menjelaskan penyebab terjadinya fraud dan korupsi adalah teori Fraud Triangle yang diperkenalkan oleh Donald R. Cressey.[2] Teori ini menjelaskan bahwa suatu tindakan fraud terjadi karena adanya tiga unsur utama, yaitu pressure (tekanan), opportunity (kesempatan), dan rationalization (rasionalisasi).

Melalui pendekatan tersebut, korupsi tidak dipahami semata-mata sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai hasil interaksi antara dorongan individu dan kelemahan sistem. Oleh karena itu, teori Fraud Triangle menjadi relevan untuk digunakan dalam menganalisis penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia.

 B. Konsep Fraud dalam Perspektif Hukum

Secara umum, fraud dapat diartikan sebagai tindakan kecurangan atau penipuan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan tertentu dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Fraud biasanya dilakukan melalui penyalahgunaan kepercayaan, manipulasi, atau penyembunyian fakta secara tidak sah. Dalam perspektif hukum, fraud merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur kesengajaan (mens rea) dan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.[3]

Fraud memiliki ruang lingkup yang luas, seperti penggelapan, manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan aset, hingga korupsi. Oleh sebab itu, korupsi pada dasarnya merupakan bagian dari fraud yang terjadi dalam sektor publik dan berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa korupsi mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan demikian, korupsi dapat dipahami sebagai bentuk fraud yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan.

 C. Korupsi sebagai Bentuk Fraud

Korupsi memiliki hubungan yang erat dengan konsep fraud karena keduanya sama-sama berangkat dari tindakan penyalahgunaan kepercayaan demi keuntungan pribadi. Perbedaannya terletak pada ruang lingkup dan dampaknya. Fraud dapat terjadi di berbagai bidang, sedangkan korupsi secara khusus berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dalam sektor publik.

Dalam praktiknya, korupsi sering dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, penggelapan anggaran, serta manipulasi kebijakan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merupakan persoalan moral individu, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya sistem pengawasan dan budaya birokrasi yang permisif terhadap penyimpangan.[4] Karena itulah, pendekatan Fraud Triangle menjadi penting untuk memahami bagaimana seseorang dapat terdorong melakukan korupsi. Teori ini membantu menjelaskan bahwa korupsi tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui kombinasi tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi yang saling berkaitan.

 D. Teori Fraud Triangle

1.                1. Pressure (Tekanan)

Pressure merupakan dorongan atau tekanan yang membuat seseorang terdorong melakukan fraud. Tekanan ini dapat bersifat ekonomi, sosial, politik, maupun gaya hidup. Dalam banyak kasus korupsi, tekanan muncul karena adanya kebutuhan finansial, tuntutan mempertahankan status sosial, biaya politik yang tinggi, atau keinginan hidup mewah.[5]

Dalam perspektif hukum pidana, tekanan tidak dapat dijadikan alasan pembenar ataupun pemaaf atas tindak pidana korupsi. Akan tetapi, unsur ini penting untuk menjelaskan motif psikologis pelaku. Contohnya dapat dilihat dalam berbagai kasus pejabat yang terjerat korupsi akibat tuntutan gaya hidup dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan politik. Tekanan tersebut kemudian mendorong pelaku mencari cara yang melanggar hukum melalui penyalahgunaan jabatan.

2.                 2. Opportunity (Kesempatan)

Opportunity merupakan kondisi yang memungkinkan seseorang melakukan fraud karena lemahnya pengawasan dan kontrol. Unsur ini sering dianggap sebagai faktor paling dominan dalam korupsi, sebab tanpa adanya kesempatan, tekanan dan rasionalisasi tidak dapat diwujudkan menjadi tindakan nyata.[6] Kesempatan biasanya muncul akibat lemahnya sistem pengawasan, kurangnya transparansi, penyalahgunaan kewenangan, serta rendahnya akuntabilitas birokrasi.

Dalam perspektif hukum, unsur ini berkaitan erat dengan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang menjadi karakter utama tindak pidana korupsi. Contohnya dapat dilihat pada kasus korupsi proyek pemerintah yang melibatkan manipulasi anggaran dan pengadaan barang/jasa. Pelaku memanfaatkan akses jabatan dan lemahnya sistem kontrol untuk melakukan penyimpangan tanpa mudah terdeteksi.

3.                 3. Rationalization (Rasionalisasi)

Rationalization merupakan proses pembenaran diri yang dilakukan pelaku agar tindakannya dianggap wajar atau dapat diterima secara moral. Rasionalisasi membuat pelaku tetap merasa dirinya “benar” meskipun melakukan tindakan melawan hukum.[7]

Bentuk rasionalisasi yang sering muncul antara lain:

 “Semua orang juga melakukan,”

 “Saya hanya meminjam,”

 “Gaji saya tidak sesuai,”

 atau “uang negara tidak akan berkurang banyak.”

Dalam perspektif hukum pidana, rasionalisasi justru menunjukkan adanya unsur kesengajaan karena pelaku sadar terhadap perbuatannya namun tetap memilih melakukannya.

E. Analisis Kasus Korupsi dalam Perspektif Fraud Triangle

Salah satu contoh yang dapat dianalisis menggunakan teori Fraud Triangle adalah kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 yang menjerat Juliari Batubara. Dalam kasus tersebut, unsur pressure dapat dilihat dari adanya kepentingan politik dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan serta jaringan politik.[8]

Kemudian unsur opportunity terlihat dari jabatan strategis yang dimiliki pelaku dalam pengelolaan bantuan sosial serta lemahnya pengawasan distribusi dana bantuan pada masa pandemi. Situasi darurat nasional juga menyebabkan mekanisme pengawasan menjadi kurang optimal sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Sementara itu, unsur rationalization dapat dianalisis dari kecenderungan pelaku membenarkan tindakannya sebagai sesuatu yang lazim dalam praktik politik dan birokrasi. Ketiga unsur tersebut menunjukkan bahwa korupsi terjadi tidak hanya karena niat individu, tetapi juga karena adanya kesempatan dan pembenaran moral yang mendukung tindakan tersebut. Selain itu, kasus korupsi proyek BTS Kominfo juga memperlihatkan bagaimana lemahnya sistem pengawasan membuka peluang besar terjadinya korupsi dalam proyek strategis nasional. Dalam kasus ini, kesempatan menjadi faktor dominan karena besarnya anggaran dan kompleksitas pengadaan proyek.

 F. Kritik terhadap Teori Fraud Triangle

Meskipun sangat berpengaruh, teori Fraud Triangle juga memiliki beberapa kelemahan. Pertama, teori ini dianggap terlalu menyederhanakan perilaku manusia karena korupsi pada kenyataannya dipengaruhi banyak faktor yang lebih kompleks.[9] Kedua, teori ini lebih cocok menjelaskan korupsi individual dibanding korupsi sistemik yang melibatkan jaringan kekuasaan dan budaya institusi.

Selain itu, perkembangan korupsi modern menunjukkan bahwa pelaku sering kali bertindak secara terorganisir dan melibatkan relasi politik serta ekonomi yang luas. Oleh karena itu, beberapa ahli menilai bahwa Fraud Triangle perlu dikombinasikan dengan pendekatan lain agar mampu menjelaskan fenomena korupsi secara lebih komprehensif.

 G. Kesimpulan

Korupsi merupakan bentuk fraud yang terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Dalam perspektif Fraud Triangle, korupsi terjadi karena adanya kombinasi antara tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization).

Teori ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi dipengaruhi tidak hanya oleh moral individu, tetapi juga oleh lemahnya sistem pengawasan serta budaya yang permisif terhadap penyimpangan. Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata, melainkan juga melalui penguatan sistem pengawasan, transparansi birokrasi, serta pembangunan budaya integritas dalam penyelenggaraan negara.



[1] Setyowati, D. S. D., & Rahayu, S. M. (2021). Aspek Kriminologi Tindak Pidana Korupsi. Perspektif Hukum, 257-273.

[2] Kaswoto, J., Budiman, M., Mubarok, A. Z., Sugihyanto, T., Wahyono, Z., & Sudarmanto, E. (2025). Tafsir Ekonomi: Pencegahan Kecurangan dengan Pendekatan Teori Fraud Triangle dalam Perspektif Tafsir Jalalain. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam11(01).

[3] Sugiswati, B., Purwadi, A., Basuki, A., Latif, B., Retnowati, E., Kurniawan, F., ... & Sa’diyah, N. K. JURNAL PERSPEKTIF.

[4] Wibowo, A. (2013). Pendidikan Antikorupsi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

[5] Sukiyat, H. (2020). Teori dan praktik pendidikan anti korupsi. Jakad Media Publishing.

[6] Astuti, T. V. (2025). Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Korupsi Ditinjau dari Perspektif Fraud Triangle Theory (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong).

[7] Hisyam, C. J., Hassanah, A., Bhagaskara, B. A., Priyanto, F. B., Widiyati, N. P., Gamal, N. A. D. F., ... & Ramadhani, Z. (2026). Pandangan dan Alasan Pelaku terhadap Tindakan Korupsi: Analisis Sosiologis di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa4(1), 859-868.

[8] Shella, S., Christian, N., Cesilia, J., & Rahmadani, N. S. (2022). Analisis Kasus Fraud Korupsi Bantuan Sosial COVID-19. Akuntansi Dewantara6(3), 32-40.

[9] Kurniawati, E., & Raharja, S. (2012). Analisis faktor-faktor yang memengaruhi financial statement fraud dalam perspektif fraud triangle (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis).


DAFTAR PUSTAKA

Astuti, T. V. (2025). Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Korupsi Ditinjau dari Perspektif Fraud Triangle Theory (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong).

Hisyam, C. J., Hassanah, A., Bhagaskara, B. A., Priyanto, F. B., Widiyati, N. P., Gamal, N. A. D. F., ... & Ramadhani, Z. (2026). Pandangan dan Alasan Pelaku terhadap Tindakan Korupsi: Analisis Sosiologis di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 4(1), 859-868.

Kaswoto, J., Budiman, M., Mubarok, A. Z., Sugihyanto, T., Wahyono, Z., & Sudarmanto, E. (2025). Tafsir Ekonomi: Pencegahan Kecurangan dengan Pendekatan Teori Fraud Triangle dalam Perspektif Tafsir Jalalain. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(01).

Kurniawati, E., & Raharja, S. (2012). Analisis faktor-faktor yang memengaruhi financial statement fraud dalam perspektif fraud triangle (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis).

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setyowati, D. S. D., & Rahayu, S. M. (2021). Aspek Kriminologi Tindak Pidana Korupsi. Perspektif Hukum, 257-273.

Shella, S., Christian, N., Cesilia, J., & Rahmadani, N. S. (2022). Analisis Kasus Fraud Korupsi Bantuan Sosial COVID-19. Akuntansi Dewantara, 6(3), 32-40.

Sugiswati, B., Purwadi, A., Basuki, A., Latif, B., Retnowati, E., Kurniawan, F., ... & Sa’diyah, N. K. JURNAL PERSPEKTIF.

Sukiyat, H. (2020). Teori dan praktik pendidikan anti korupsi. Jakad Media Publishing.

Wibowo, A. (2013). Pendidikan Antikorupsi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.