Perkembangan praktik korupsi yang semakin kompleks menuntut pembaruan adaptif, khususnya dalam aspek pencegahan. Salah satu bentuk korupsi yang kerap terjadi secara terselubung adalah gratifikasi, yakni pemberian dalam arti luas terkait jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam hukum positif Indonesia, gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, fasilitas, hingga pemberian layanan tertentu.
Seiring perkembangan praktik di lapangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui regulasi guna meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (selanjutnya disebut Perkom 1/2026).
LATAR BELAKANG PERUBAHAN ATURAN
Perubahan aturan gratifikasi oleh KPK dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yang disampaikan langsung oleh Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK pada Kamis, 28 Januari 2026, antara lain:
- Penyesuaian dengan kondisi aktual, batas nilai gratifikasi sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini karena didasarkan pada survei yang dilakukan pada tahun 2018 dan 2019.
- Penyederhanaan mekanisme pelaporan agar mudah dipahami dan diterapkan oleh aparatur negara karena terdapat temuan internal bahwa laporan gratifikasi tidak memenuhi unsur Pasal 12B secara formil dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis.
- Penguatan kapasitas hukum dan akuntabilitas, penegasan konsekuensi hukum atas pelaporan yang melebihi batas waktu 30 hari kerja serta penentuan status gratifikasi (ketentuan Pasal 14)
PERUBAHAN PERATURAN GRATIFIKASI
1. Nilai Batas Wajar yang Tidak Wajib Lapor:
- Pasal 2 ayat (3) huruf l Perkom 1/2026, mengatur tentang pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, dan upacara adat/agama yang sebelumnya dibatasi sebesar Rp1.000.000/pemberi, kini menjadi Rp1.500.000/pemberi.
- Pasal 2 ayat (3) huruf n Perkom 1/2026, mengatur tentang pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang sebelumnya dibatasi sebesar Rp200.000/pemberi dengan total Rp1.000.000/tahun, kini menjadi Rp500.000/pemberi dengan total Rp1.500.000/tahun.
- Selanjutnya, pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, ulang tahun, mutasi jabatan yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf n Perkom 2/2019 dengan batas wajar sebesar Rp300.000/pemberi, dengan adanya Perkom 1/2026, aturan tersebut dihapuskan.
2. Laporan Gratifikasi >30 Hari Kerja
Dalam hal laporan gratifikasi yang melebihi 30 hari kerja yang terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima pelapor, maka dapat ditetapkan menjadi milik negara. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (4) Perkom 1/2026. Namun, Pasal 12B UU Tipikor dianggap tetap berlaku.
3. Penandatangan SK Gratifikasi
Penandatanganan SK gratifikasi yang sebelumnya ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi yang diterima, setelah adanya Perkom 1/2026 penentuan tersebut didasarkan pada sifat prominent, yakni penandatangan SK yang disesuaikan dengan jabatan pelapor.
5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Selanjutnya, terdapat pula perubahan terkait tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perkom 1/2026, antara lain:
- UPG bertugas menerima, mencatat, dan meneruskan laporan gratifikasi dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara kepada Komisi.
- UPG bertanggung jawab melakukan pemeliharaan terhadap barang gratifikasi yang dititipkan hingga adanya penetapan status atas barang tersebut.
- UPG mengadministrasikan tindak lanjut penanganan laporan gratifikasi sesuai dengan keputusan dan penetapan kepemilikan oleh Komisi.
- UPG berperan dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi.
- UPG mendorong unit-unit terkait di dalam instansi untuk menyusun ketentuan atau kebijakan mengenai pengendalian gratifikasi.
- UPG memberikan pelatihan dan dukungan yang memadai kepada pihak internal instansi dalam rangka implementasi ketentuan pengendalian gratifikasi.
- UPG melakukan diseminasi atau penyebarluasan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pihak internal maupun eksternal instansi.
REFERENSI
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
ANTARA News. (2026, 29 Januari). KPK terbitkan aturan baru soal pelaporan gratifikasi agar sederhana. URL:https://share.google/Yi793ACO2Qwg1zubl. Diakses 26 Maret 2026
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2026, 5 Februari). KPK Sederhanakan Pelaporan Gratifikasi untuk Perkuat Kepatuhan Aparatur. URL:https://share.google/gM3jozYfQYXKUPTaO. Diakses 26 Maret 2026
MARI News. (2026, 28 Januari). KPK Terbitkan Aturan Gratifikasi Terbaru, Cek
Perubahannya. URL:https://share.google/hvn6bqZNKUew3IFV1. Diakses 26 Maret 2026
.png)
0 Komentar