Se Sejarah Terjadinya Korupsi di Indonesia
Zaman Kerajaan
Pada masa kerajaan, sikap oportunisme mulai berkembang di masyarakat, terutama di kalangan “abdi dalem” yang berusaha mencari simpati raja demi keuntungan pribadi. Mereka menunjukkan kepatuhan dan kesetiaan yang sering kali didasarkan pada kepentingan pribadi, bukan pengabdian murni. Pola perilaku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya kelompok oportunis yang haus kekuasaan dan berpotensi memiliki kecenderungan koruptif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di masa mendatang.
Zaman Penjajahan
Selama 350 tahun penjajahan, Belanda menanamkan budaya korupsi dengan memanfaatkan tokoh-tokoh lokal sebagai alat politik. Mereka diberi wewenang untuk memungut pajak dan upeti, tetapi justru menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi, yang berujung pada penindasan terhadap rakyat. Hegemoni penjajah turut membentuk mentalitas koruptif, di mana sesama orang Indonesia pun tidak ragu menindas bangsanya sendiri melalui praktik korupsi.
Zaman Modern
Korupsi di Indonesia mulai berkembang sejak era kemerdekaan, mewarisi mentalitas kolonial yang tidak serta-merta hilang. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin mengakar sejak era Orde Lama, tumbuh subur di era Orde Baru, dan terus berlanjut hingga kini. Pola kepemimpinan yang cenderung otoriter dan anti-kritik memberikan ruang bagi para pejabat untuk menyalahgunakan kekuasaan. Akibatnya, praktik korupsi merajalela di berbagai sektor, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan tingkat korupsi yang tinggi.
2. Definisi Korupsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila terdapat kerugian keuangan negara di dalamnya. Sedangkan, definisi kerugian keuangan negara sendiri terdapat pada Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
· Pasal 2 ayat (1) => Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan_memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
· Pasal 3 => Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
- Korupsi /ko-rup-si/= penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain;
- Mengorupsi /me-ngo-rup-si/ = menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya).
Berdasarkan Pendapat Ahli:
· Menurut Robert Klitgaard Korupsi ialah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
3. Penyebab Terjadinya Korupsi
Terdapat satu teori yang sering digunakan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindak pidana korupsi, teori tersebut adalah teori GONE. Teori GONE dikembangkan oleh Jack Bologne, yang merupakan pengembangan dari model analisis atau kerangka konseptual Fraud Triangle (Cressey, 1953), sebagai salah satu cara untuk memahami penyebab utama terjadinya tindak pidana korupsi. Empat faktor yang terdapat dalam teori GONE yaitu:
- Greed atau Keserakahan, di mana seseorang yang memiliki sifat serakah cenderung melakukan kecurangan. Mereka merasa tidak puas dengan apa yang telah mereka dapatkan, takut tergeser atau tidak ingin berbagi data dan informasi terkait pekerjaan mereka.
- Opportunity atau Kesempatan, di mana seseorang atau sekelompok orang akan cenderung melakukan tindakan kecurangan ketika mereka mendapatkan kesempatan untuk melakukannya.
- Need atau Kebutuhan, faktor kebutuhan dapat memicu terjadinya kecurangan, terutama jika hal tersebut sangatlah mendesak. Seseorang yang selalu merasa tidak cukup dan mengutamakan konsumerisme akan melakukan apa pun demi memenuhi kebutuhannya, termasuk dengan melakukan kecurangan.
- Exposure atau Pengungkapan, hal ini berkaitan dengan faktor pengungkapan kejadian kecurangan dan pemberian hukuman kepada pelaku kecurangan.
4. Dampak Terjadinya Korupsi
· Merugikan Negara => Menghambat pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya karena adanya penyelewengan anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
· Meningkatkan Angka Kemiskinan => Akibat dari adanya penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat, menyebabkan kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perumahan.
· Menurunnya Tingkat Kepercayaan Publik Kepada Pemerintah => Terjadinya Korupsi secara luas dan berulang, mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin dan lembaga pemerintahan.
0 Komentar