Pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan kompleks, terlihat dari penurunan efektivitas KPK meski telah lama menjadi garda terdepan. Masalah ini mencakup keterbatasan wewenang, rendahnya profesionalitas, dan intervensi politik yang melemahkan independensi lembaga. Selain itu, budaya hukum yang lemah memperburuk situasi. Kondisi ini menuntut reformasi menyeluruh untuk memperkuat struktur, substansi, dan budaya hukum agar pemberantasan korupsi lebih efektif. Data menunjukkan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, yang mencapai puncak pada 2019, tetapi stagnan di angka 34 sejak 2022 hingga 2024. Penurunan ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum, rendahnya akuntabilitas lembaga, dan intervensi politik, sehingga dibutuhkan upaya serius untuk membangun kembali kepercayaan publik dan meningkatkan skor IPK. 

    Menjelang akhir masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo dinilai berkontribusi pada memburuknya (IPK) di Indonesia. Selama sembilan tahun terakhir, kebijakan dan tindakannya dinilai tidak memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Jokowi lebih fokus pada urusan politik daripada pembenahan legislasi penting, seperti Rancangan UU Perampasan Aset dan RUU Tipikor. Kurangnya pengawasan terhadap KPK sebagai tanggung jawab administratif Presiden turut memperburuk kinerja dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Kebijakan yang mengizinkan rangkap jabatan dan keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik juga menunjukkan sikap permisif terhadap konflik kepentingan. Ditambah dengan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah menteri, hal ini semakin menegaskan kemunduran pemberantasan korupsi di era Jokowi. 

    Setelah Presiden Joko Widodo mengakhiri masa jabatannya, Indonesia kini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, yang membawa visi baru dalam upaya pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo secara tegas menyatakan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia berkomitmen untuk menindak tegas pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi tanpa pandang bulu. Dalam beberapa pernyataannya, ia menyebutkan rencana untuk menyiapkan anggaran khusus yang akan difokuskan pada pelacakan, penangkapan, dan penuntutan koruptor, serta pemulihan aset negara yang telah dicuri. Lebih dari itu, Presiden Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk mengerahkan pasukan khusus yang memiliki keahlian tinggi dalam memberantas kejahatan kerah putih, menunjukkan pendekatan agresif yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya mampu menekan angka korupsi, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Maka dari itu kita memiliki peran penting dalam pengawalan komitmen bapak Prabowo dalam pemberantasan korupsi yang sering dicanangkannya.


TUNTUTAN

1. PERCEPAT PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET 

2. PENCABUTAN REVISI UNDANG-UNDANG KPK TAHUN 2019 

3. PENGHAPUSAN PENGECUALIAN MENGENAI PERCOBAAN HUKUMAN MATI TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI 

4. PENGHAPUSAN REMISI TERHADAP NARAPIDAN KORUPSI PADA UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN 

5. MENGECAM STATEMENT JONAHIS TANAK MENGENAI PENGHAPUSAN OPERASI TANGKAP TANGAN 

6. MENAGIH KOMITMEN PARABOWO MENGENAI PENGUATAN KPK