Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama akan segera berakhir dan Panitia Seleksi (Pansel) KPK akan menyeleksi calon pimpinan KPK yang baru. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk memastikan terpilihnya pemimpin KPK yang berintegritas, cakap, dan kredibel. Selain itu, Pansel juga berperan dalam menjaga objektivitas dan independensi dalam proses seleksi, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemilihan pimpinan KPK. Dengan demikian, keberadaan Pansel diharapkan mampu memperkuat lembaga KPK dalam upayanya memberantas korupsi secara efektif dan berkelanjutan.

Berdasarkan pengaturan terkait Pansel KPK tercantum dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa keanggotaan Pansel terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Pasal 30 ayat (3) tidak menentukan jumlah spesifik dan perbandingan antara unsur pemerintahan dan unsur masyakarat namun, penentuan jumlah keanggotaan pansel ditentukan oleh pemerintah.

Merujuk pada komposisi Pansel tahun 2014 dan 2019, yang terdiri dari sembilan orang dengan dua orang dari unsur pemerintah dan tujuh orang dari unsur masyarakat, namun komposisi tahun 2024 kali ini cukup berbeda, berdasarkan pernyataan dari staf khusus presiden bahwasanya Pansel tahun 2024 akan terdiri dari sembilan orang dengan lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat.

Dominannya unsur dari pemerintah dapat menimbulkan konflik kepentingan didalamnya, salah satunya apabila Pansel tersebut memiliki kedekatan dengan institusi negara tertentu hingga kelompok politik tertentu. Apabila konflik kepentingan tersebut terjadi, maka akan melahirkan pimpinan KPK yang bermasalah. Oleh karena itu, Komisi III DPR yang memiliki fungsi pengawasan  perlu untuk melakukan pengawasan yang lebih terhadap kinerja Pansel agar terciptanya transparansi dan akuntabilitas pada proses penyeleksian serta tidak adanya tekanan dari pihak manapun, sebab pansel memiliki peran penting dalam melakukan penyeleksian terhadap pimpinan KPK yang berintegritas, berkompetensi dan tidak memiliki kedekatan dengan institusi negara tertentu hingga kelompok politik tertentu.



Referensi :

Doly, Denico. 2024. “Komposisi Keanggotaan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK”, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan--- II-PUSLIT-Mei-2024-208.pdf. 

Kompas. 2024. “ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2024/05/20/16373371/icw-mintajokowi-tak-ulur-waktu-umumkan-anggota-pansel-capim-kpk?page=1. 

 KPK. 2023. “Sekilas KPK”, https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-komisipemberantasan-korupsi.