Korupsi merupakan suatu permasalahan yang sekaan tiada ujung penyelesaiannya. Korupsi kerap menjadi penyakit akut yang menggerogoti batang tubuh pemerintahan yang sudah pasti akan berimplikasi terhadap pembangunan serta perekonomian bangsa. Oleh karena itu, diperlukannya aturan hukum baru yang sekiranya dapat memberikan efek jera yang lebih besar.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tampaknya tidak kunjung mencapai kesepakatan dalam pembahasan di lembaga legislatif. Hal ini menunjukkan rendahnya komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan elit partai dalam upaya memperjuangkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Secara sederhana, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menghadirkan cara untuk dapat mengembalikan aset negara (recovery asset) sehingga kerugian yang diderita oleh negara dapat diminimalisir. RUU ini telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010.
Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.
Pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dalam Prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI.
Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
Menurut pandangan penulis, hambatan dalam pelaksanaan perampasan aset sendiri tidak lepas dari 2 hal penting, yakni kurangnya implementasi politik hukum di negara dan eksistensi aset yang berada di luar negeri.
Nawacita RUU Perampasan Aset sebagai Game Changer dalam upaya pemberantasan korupsi tidak mendapat respons yang serius. RUU ini disahkan dengan tujuan untuk memastikan para pelaku tindak pidana korupsi tidak bertambah kaya dari hasil korupsinya, serta memberikan kepastian hukum bagi negara dalam menyita aset yang berasal dari tindak pidana korupsi secara lebih cepat (in rem) tanpa harus menunggu para pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam).
RUU Perampasan Aset tentunya tidak menjamin sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun setidaknya dengan disahkannya RUU ini dapat membuat seseorang berpikir ulang sebelum terlibat dalam tindak pidana korupsi, terutama dalam upaya menyembunyikan hasil kejahatannya.
Sebagai penegasan akhir, RUU Perampasan Aset yang diharapkan menjadi solusi untuk menyelematkan keuangan negara, membutuhkan sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI dalam menciptakan proses legislasi yang berorientasi pada kepentingan nasional dalam upaya memberantas korupsi serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat. Perampasan aset di masa mendatang diharapkan dapat lebih efektif dalam mengurangi kerugian negara, terlebih yang berkaitan dengan kasus-kasus korupsi. Dengan adanya UU Perampasan Aset, sekiranya dapat memberikan efek jera yang lebih besar terhadap pelaku korupsi.
Penulis : Muhammad Syalsyabil Ikhwan
Referensi :
https://news.ddtc.co.id/ruu-perampasan-aset-jadi-game-changer-pemberantasan-korupsi-1799198
https://www.antikorupsi.org/id/ruu-perampasan-aset-revolusi-penegakan-hukum-melalui-pemulihan-aset-yang-disalahgunakan
0 Komentar