Penulis : Jesky


    
Tidak diragukan lagi bahwa tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang tercela dan sangat dibenci 
oleh sebagian besar masyarakat dan bangsa Indonesia. Korupsi merupakan suatu penyakit masyarakat yang menggerogoti kesejahteraan rakyat, menghambat pelaksanaan pembangunan, merugikan ekonomi, mengabaikan moral, dan harus segera diberantas. Akibat tingginya kasus tindak pidana korupsi, menempatkan Indonesia pada jajaran negara terkorup di dunia. Pemerintah telah berupaya keras dalam mengatasi permasalahan korupsi, hal tersebut dikarenakan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

    Berbagai upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan oleh pemerintah sejak dulu hingga sekarang, baik dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada maupun dengan membentuk peraturan perundang-undangan baru yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.


Korupsi dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

    Telah diketahui bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga regulasi hukumnya diatur secara khusus dalam UU tindak pidana korupsi. Namun, kekhususan Tipikor ambyar lantaran masuk ke dalam KUHP yang baru saja disahkan. Aturannya kini tertuang dalam Pasal 603 dan Pasal 604.

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    UU ini sebelumnya menjadi regulasi yang digunakan dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, yang kemudian mengalami perubahan untuk mencapai kepastian hukum, menghilangkan keragaman penafsiran, dan perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Dengan adanya perubahan UU No. 31 Tahun 1999 yang sekarang ini menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diharapkan mampu menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.


Selain peraturan perundang-undangan tersebut, Korupsi juga diatur dalam beberapa aturan hukum lainnya, antara lain :

- Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/013/1950

- UU No. 24 (PRP) Tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi

- UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

- UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003

- UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

- PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

- Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 - 2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012 - 2014

- Inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017


    Dari banyaknya regulasi yang mengatur terkait dengan tindak pidana korupsi yang sering dijadikan rujukan dalam penanganan suatu kasus korupsi adalah UU No. 30 Tahun 199 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena mengingat bahwa UU ini bersifat Lex Spesialis atau diatur secara khusus dalam UU.