Kerangka berpikir hukum membawa kita kepada kajian hukum yang mendalam. Tidak hanya melihat hukum sebagai sebuah norma, tetapi menilik lebih jauh sifat keilmuan hukum.

1. Hukum sebagai Disiplin Ilmu yang Bersifat Sui Generis

    Ilmu hukum memang tidak dapat digolongkan kedalam kelompok ilmu alamiah, sosial ataupun humaniora, dikarenakan ilmu hukum merupakan suatu ilmu yang bersifat sui generis. Sui generis berasal dari Bahasa latin yang artinya merupakan sesuatu yang tunggal, satu-satunya jenis atau klas atau sesuatu yang bersifat khas, khusus, dan istimewa.

    Pada dasarnya, semua cabang ilmu dapat dikatakan bersifat sui generis dalam hal cara kerja yang khas dan sistem ilmiah yang berbeda karena objek perhatian yang berbeda pula. Jadi tidak hanya ilmu hukum yang bersifat sui generis. Namun, dalam ilmu hukum karakter sui generis ini digunakan sebagai pengingat bahwa ilmu hukum memiliki karakter yang normatif. Ilmu hukum bersifat normatif karakternya yang khas inilah yang mengakibatkan ilmu hukum tidak dapat digolongkan kedalam ilmu empiris. Hal inilah yang membuat banyak kalangan yang meragukan hakikat keilmuan hukum. Ilmu hukum adalah ilmu yang berkarakter preskriptif artinya ilmu hukum itu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum.


2. Aspek Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ilmu Hukum

    a. Aspek Ontologi Hukum, berusaha untuk menemukan objeknya, bagaimana kita dapat memahami wujud hukum yang sesungguhnya (makna tertinggi). Konkritnya, bidang telaah sebagaimana konteks  tersebut merupakan bidang Ontologi Ilmu. Apabila konteks tersebut dapat dikorelasikan dengan ilmu hukum maka bidang ontologi Ilmu Hukum pada hakikatnya akan menjawab pertanyaan apakah titik tolak kajian substansial dari Ilmu Hukum yaitu kaidah hukum itu sendiri

    b. Aspek Epistemologi Hukum, akan mempersoalkan darimana unsur-unsur hukum itu datang (ada), selanjutnya bagaimana orang dapat memperoleh pengetahuan hukum dan bagaimana orang dapat merumuskan tentang struktur pengetahuan tentang ilmu-ilmu hukum.

    c. Aspek Aksiologi Hukum adalah bagaimana manusia dalam penerapan pengetahuan itu dapat mengklasifikasinya, tujuan pengetahuan dan perkembangannya serta akan mempersoalkan bagaimana hukum itu berfungsi secara ideal.


3. Tingkatan dalam Ilmu Hukum

    Lapisan ilmu hukum menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke terdiri dari 3 tingkatan, yaitu dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum.

    a. Filsafat Hukum

        Menerapkan cara kerja ilmu filsafat pada sistem hukum dan kaidah-kaidah hukum. Filsafat hukum melakukan pendalaman dengan menguji pengertian-pengertian atau konsep yang mendasari peraturan-peraturan hukum/.

    b. Teori Hukum

    Memberikan pemahaman yang mendalam dari hukum, sehingga tugas teori hukum adalah sebagai landasan teoritis baik dalam penyusunan maupun penegakan hukum. Teori hukum juga berfungsi untuk memberika metode yang paling tepat didalam pelaksanaan penegakan suatu hukum

    c. Dogma Hukum

    Merupakan hukum yang sedang berlaku pada suatu system hukum tidak hanya hukum positif yang memang dibuat oleh penguasa namun meliputi juga hukum kebiasaan yang sudah dianggap sebagai hukum oleh kelompok masyarakat.


4. Penalaran dan Penelitian Hukum

    Penalaran hukum adalah metode berpikir yang digunakan dalam menemukan hukum. Sama artinya dalam logika yang mempunyai aturan tertentu dalam menarik kesimpulan, penalaran dalam hukum juga berusaha untuk mencari kesimpulan hukum yang benar. Dalam penalaran hukum dikenal tiga metode yaitu, analogi, rechtsverfijning, dan argumentum a contrario. Ketiga metode tersebut digunakan dalam menghadapi kekosongan hukum. Tidak berbeda jauh dengan penalaran hukum, penelitian hukum mempunyai peran penting dalam ilmu hukum. Fungsi penelitian adalah untuk mencari kebenaran, maka fungsi penelitian hukum adalah untuk mencari kebenaran tentang hukum. Dalam penelitian hukum dikenal penelitian hukum normatif, penelitian hukum empiris dan penelitian socio legal jurisprudence.

 

5. Teori – Teori Tujuan Hukum

    Dalam buku Menguak Tabir Hukum karya Achmad Ali, teori tujuan hukum dibagi menjadi 2 ajaran, yaitu :

    a. Ajaran Konvensional

        -Ajaran Etis : menyatakan bahwa tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan.

        -Ajaran Utilistis : menyatakan bahwa tujuan hukum untuk menciptakan kemanfaatan atau                         kebahagiaan.

        -Ajaran Normatif Dogmatik : menyatakan bahwa tujuan hukum untuk  menjamin kepastian                     hukum.

    b. Ajaran Modern

        -Ajaran Prioritas Baku : menyatakan bahwa tujuan hukum identik dengan 3 unsur, yaitu keadilan,          kemanfaatan dan kepastian hukum.

        -Ajaran Prioritas Kasuistis : menyatakan bahwa tujuan hukum sesuai dengan kebutuhan hukum             dalam kasus-kasus hukum tertentu.