Korupsi merupakan mimpi buruk bagi kemajuan suatu negara. Betapa tidak, di tengah upaya pembangunan negara, korupsi malah menjadi pengacau di berbagai bidang. Korupsi yang dilakukan secara terstruktur secara nyata telah banyak merugikan keuangan negara serta perekonomian negara. Hal ini berakibat pada melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya iklim investasi, meningkatkan kemiskinan, serta meningkatkan ketimpangan pendapatan masyarakat.

    Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."

    Extraordinary crime atau kejahatan luar biasa merupakan kejahatan ekstrem yang secara kuantitatif berbeda dengan kejahatan pada umumnya. Kejahatan ini bersifat serius, meluas dan masif serta menjadi musuh umat manusia. Istilah extraordinary crime awalnya muncul dari pelanggaran HAM berat. Sejak dibentuknya Rome Statue of International Criminal Court tahun 1998, istilah the most serious crimes concern to international community mulai diperkenalkan yang merujuk kepada 4 jenis kejahatan, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. 

    Dalam sistem hukum Indonesia, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan diatur secara khusus dalam suatu UU, yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi : "... Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa."

    Di samping aspek yuridis, mengapa korupsi dikategorikan sebagai Extraordinary Crime?
1. Menyebabkan kerusakan yang besar dan meluas
    Korupsi pada berbagai sektor telah menyebabkan kerugian negara yang masif. KPK melaporkan 
    jumlah tersangka kasus korupsi sebanyak 149 orang sepanjang tahun 2022 dengan kerugian    
    mencapai lebih dari Rp33 triliun. Jumlahnya meningkat 34,23% dibandingkan pada tahun 
    sebelumnya yang sebesar 111 tersangka. 
    Dalam hal ini, tentu saja masyarakat yang paling merasakan dampaknya. Bayangkan jika uang 
    puluhan triliun rupiah tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana untuk kebaikan 
    rakyat.

2. Kejahatan sistematis
    Korupsi di Indonesia terjadi begitu masif dari tingkat pemerintahan terendah baik dari pemerintah     
    desa sampai kepada pemerintah pusat. Kondisi korupsi yang sistemik membuat kejahatan ini 
    bagaikan "part of business". Korupsi dilakukan oleh bukan hanya mereka yang punya kekuasaan, 
    tetapi juga orang pintar, knowledgeable, dengan pengetahuan luar biasa di sektor-sektor tempat 
    mereka berada. 

3. Melanggar HAM
    Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan atau pelayanan 
    publik yang layak. Korupsi telah merusak legitimasi institusi pemerintahan, proses pembangunan, 
    serta penegakan hukum di sebuah negara. Pihak yang paling berdampak adalah rakyat kecil yang 
    paling bergantung kepada pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau meningkatkan taraf 
    hidup mereka. 

Jadi, sudah pahamkan mengapa korupsi di Indonesia dikategorikan sebagai extraordinary crime