Ketua KPK Firli Bahuri lagi-lagi berulah dengan melakukan pelanggaran kode etik yang bisa saja membuat citra KPK menjadi buruk. Dengan bocornya video rekaman penting yang berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan Kabiro Hukum Kementrian ESDM, Idrus Sihite. Memberikan keterangan mengenai lembaran dokumen rahasia yang dibocorkan oleh Firli. Dengan adanya peristiwa ini menunjukkan perlu adanya transparansi pada penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), juga melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana. Dapat disimpulkan apa yang terjadi di ‘tubuh suci’ KPK tidak saja pelanggaran kode etik, tapi juga adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas virus-virus korupsi, harusnya memiliki kapasitas pemberantasan korupsi yang ‘megah’ dan tidak memainkan intrik-intrik kotor dalam penindakan korupsi. Publik bisa saja bertanya-tanya terkait peristiwa ini, apakah selama ini KPK bermain dan bertransaksi dengan perkara yang ada? Maka dari itu dengan adanya peristiwa dilaporkannya Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK menjadi langkah awal untuk memperkuat dan mengembalikan ‘taring’, integritras, dan transparansi KPK dalam menangani tindak pidana korupsi.
Tidak
hanya kasus pembocoran dokumen rahasia, Firli Bahuri juga memiliki
kesalahan-kesalahan di masa lalu. Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK,
menyatakan bahwa Firli Bahuri kerap memfoto risalah atau dokumen rahasia gelar
perkara untuk dikirimkan kepada pihak terkait secara diam-diam. Ini menimbulkan
pertanyaan dan asumsi dimana-mana terkait integritas dan profesionalisme Firli
Bahuri sebagai Ketua KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.
Kasus-kasus yang menimpa Firli Bahuri juga menunjukkan pentingnya pengawasan
dan evaluasi terhadap kinerja KPK sebagai lembaga perlawanan dan pemberantasan
korupsi. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga integritas dan transparansi
pemerintahan, KPK harusnya memberikan contoh yang baik dan berupaya untuk
mengurangi praktik korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, perlunya dukungan dan
kolaborasi dari berbagai pihak untuk menjaga dan memperkuat peran KPK dalam
menangani tindak pidana korupsi.
Dengan
jelasnya pembocoran data dan dugaan pelanggaran kode etik yang menimpa Ketua
KPK Firli Bahuri, dari kalangan aktivis anti-korupsi dan masyarakat sipil
mengkritik tindakan Firli yang dianggap tidak etis dan merugikan institusi KPK.
Mereka meminta agar Dewan Pengawas KPK segera bertindak dan memastikan tindakan
yang diambil berdasarkan hukum dan tidak ada intervensi dari pihak lain. Kasus
ini juga memunculkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme aparat
penegak hukum, khususnya dalam hal pengamanan data dan informasi yang bersifat
rahasia. Ini kemudian menjadi sorotan masyarakat terkait dengan kredibilitas
dan independensi KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang berperan penting dalam
upaya memberantas korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, kami menuntut perlunya
tindakan-tindakan yang tegas dan transparan dari pihak-pihak terkait untuk
menjamin integritas dan kredibilitas KPK sebagai institusi penegak hukum yang
independen.
Kami juga menuntut agar Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi dugaan kebocoran informasi penyelidikan. Firli Bahuri harus bertanggung jawab atas tindakannya yang melanggar beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo. Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 17/2011 Tentang Intelijen Negara, dan Pasal 112 KUHP. Kami juga menuntut agar lembaga-lembaga penegak hukum, khususnya KPK melakukan investigasi secara transparan dan profesional terhadap dugaan kebocoran informasi penyelidikan ini. Ironisnya hari ini ‘penguatan’ struktural yang digaungkan, memiliki konsekuensi yang dinilai juga tidak efektif dalam pelaksanaanya. Faktanya Dewan Pengawas tidak melaksanakan proporsinya yang efektif berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang. Acuan utamanya dengan adanya Dewan Pengawas, terciptanya akuntabilitas dalam penindakan korupsi atau perlawanan Korupsi di Indonesia. Bangsa ini memiliki mimpi yang besar dalam penindakan dan perlawnan korupsi, dengan adanya upaya perbaikan yang besar, maka mimpi penindakan dan pencegahan korupsi secara struktural, dan sistemik preventif, akan terwujud jika terciptanya sistem yang ideal, proporsional dan penegak hukum yang berintegritas. Maka hal ini menjadi dasar, Garda Tipikor menuntut :
1.
Menuntut agar adanya
transparansi dan integritas lembaga KPK dalam menangani kasus korupsi, agar
dapat menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
2.
Menuntut menindak tegas
terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pembocoran data penting yang terjadi
di dalam lembaga KPK.
3.
Menuntut agar
dilakukannya investigasi secara tegas dan menyeluruh terhadap dugaan
keterlibatan Ketua KPK dalam kasus tersebut, serta memastikan bahwa tidak ada
pihak yang dikecualikan dari proses hukum.
4.
Menuntut agar adanya
upaya menjaga kemandirian dan independensi lembaga KPK dari intervensi politik
atau kepentingan tertentu yang dapat mengganggu proses penegakan hukum dan
pemberantasan korupsi.
5.
Mendesak BARESKRIM untuk menginvestigasi
lebih lanjut atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
0 Komentar