Ketua KPK Firli Bahuri lagi-lagi berulah dengan melakukan pelanggaran kode etik yang bisa saja membuat citra KPK menjadi buruk. Dengan bocornya video rekaman penting yang berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan Kabiro Hukum Kementrian ESDM, Idrus Sihite. Memberikan keterangan mengenai lembaran dokumen rahasia yang dibocorkan oleh Firli. Dengan adanya peristiwa ini menunjukkan perlu adanya transparansi pada penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), juga melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana. Dapat disimpulkan apa yang terjadi di ‘tubuh suci’ KPK tidak saja pelanggaran kode etik, tapi juga adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas virus-virus korupsi, harusnya memiliki kapasitas
  pemberantasan korupsi yang ‘megah’ dan tidak memainkan intrik-intrik kotor dalam penindakan korupsi. Publik bisa saja bertanya-tanya terkait peristiwa ini, apakah selama ini KPK bermain dan bertransaksi dengan perkara yang ada? Maka dari itu dengan adanya peristiwa dilaporkannya Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK menjadi langkah awal untuk memperkuat dan mengembalikan ‘taring’, integritras, dan transparansi KPK dalam menangani tindak pidana korupsi.

 

Tidak hanya kasus pembocoran dokumen rahasia, Firli Bahuri juga memiliki kesalahan-kesalahan di masa lalu. Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, menyatakan bahwa Firli Bahuri kerap memfoto risalah atau dokumen rahasia gelar perkara untuk dikirimkan kepada pihak terkait secara diam-diam. Ini menimbulkan pertanyaan dan asumsi dimana-mana terkait integritas dan profesionalisme Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Kasus-kasus yang menimpa Firli Bahuri juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja KPK sebagai lembaga perlawanan dan pemberantasan korupsi. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga integritas dan transparansi pemerintahan, KPK harusnya memberikan contoh yang baik dan berupaya untuk mengurangi praktik korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, perlunya dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menjaga dan memperkuat peran KPK dalam menangani tindak pidana korupsi.

 

Dengan jelasnya pembocoran data dan dugaan pelanggaran kode etik yang menimpa Ketua KPK Firli Bahuri, dari kalangan aktivis anti-korupsi dan masyarakat sipil mengkritik tindakan Firli yang dianggap tidak etis dan merugikan institusi KPK. Mereka meminta agar Dewan Pengawas KPK segera bertindak dan memastikan tindakan yang diambil berdasarkan hukum dan tidak ada intervensi dari pihak lain. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya dalam hal pengamanan data dan informasi yang bersifat rahasia. Ini kemudian menjadi sorotan masyarakat terkait dengan kredibilitas dan independensi KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang berperan penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, kami menuntut perlunya tindakan-tindakan yang tegas dan transparan dari pihak-pihak terkait untuk menjamin integritas dan kredibilitas KPK sebagai institusi penegak hukum yang independen.

 

Kami juga menuntut agar Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi dugaan kebocoran informasi penyelidikan. Firli Bahuri harus bertanggung jawab atas tindakannya yang melanggar beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo. Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 17/2011 Tentang Intelijen Negara, dan Pasal 112 KUHP. Kami juga menuntut agar lembaga-lembaga penegak hukum, khususnya KPK melakukan investigasi secara transparan dan profesional terhadap dugaan kebocoran informasi penyelidikan ini. Ironisnya hari ini ‘penguatan’ struktural yang digaungkan, memiliki konsekuensi yang dinilai juga tidak efektif dalam pelaksanaanya. Faktanya Dewan Pengawas tidak melaksanakan proporsinya yang efektif berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang. Acuan utamanya dengan adanya Dewan Pengawas, terciptanya akuntabilitas dalam penindakan korupsi atau perlawanan Korupsi di Indonesia. Bangsa ini memiliki mimpi yang besar dalam penindakan dan perlawnan korupsi, dengan adanya upaya perbaikan yang besar, maka mimpi penindakan dan pencegahan korupsi secara struktural, dan sistemik preventif, akan terwujud jika terciptanya sistem yang ideal, proporsional dan penegak hukum yang berintegritas. Maka hal ini menjadi dasar, Garda Tipikor menuntut :

1.       Menuntut agar adanya transparansi dan integritas lembaga KPK dalam menangani kasus korupsi, agar dapat menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

2.       Menuntut menindak tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pembocoran data penting yang terjadi di dalam lembaga KPK.

3.       Menuntut agar dilakukannya investigasi secara tegas dan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Ketua KPK dalam kasus tersebut, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang dikecualikan dari proses hukum.

4.       Menuntut agar adanya upaya menjaga kemandirian dan independensi lembaga KPK dari intervensi politik atau kepentingan tertentu yang dapat mengganggu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

5.       Mendesak BARESKRIM untuk menginvestigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri.