Memaknai kata pejuang anti korupsi. Bila dibedah kata-perkata, Pejuang dalam KBBI adalah orang yang berjuang; prajurit. Lalu ada kata Anti dalam KBBI tidak setuju; tidak suka; tidak senang. Dan yang terakhir ada kata korupsi dalam KBBI penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Jadi Pejuang Anti Korupsi adalah orang yang berjuang melawan segala bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara. Mahasiswa di Fakultas  Hukum Universitas Hasanuddin berlatar belakang bermacam-macam akan tetapi bersatu dalam bawah panji Garda Tipikor karena mempunyai satu keresahan yang sama yaitu “Korupsi”. Menjadi pejuang anti korupsi bukanlah suatu hal yang mudah karena harus teguh dalam menjaga integritas dalam diri.

Bagaimana memaknai kata “Pejuang Anti Korupsi” ? setiap organisasi pasti memiliki visi dan misi organisasi yang menjadi tujuan dibentuknya organisasi. Begitu juga dalam organisasi Garda Tipikor memiliki visi dan misi, Visi Garda Tipikor yaitu “Menjadi lembaga pergerakan yang proaktif dan komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.” Sedangkan misi Garda Tipikor yaitu

1.  Membina generasi muda untuk meningkatkan kepedulian dan rasa tanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;

2.   Mengembangkan potensi kreativitas dan keilmuan anggota dalam bidang tindak pidana korupsi;

3.   Menjadi pelopor kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberantasan segala bentuk tindak pidana korupsi di Indonesia;

4.  Melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi yang memiliki semangat dan kepedulian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dalam mencapai visi dan misi Garda Tipikor perlu ada pedoman yang menjadi acuan. Acuannya yaitu ada pada AD/ART, dalam mencapai kata pejuang anti korupsi menurut saya, menjalankan apa yang ada dalam AD/ART. Para pendiri Garda Tipikor telah merumuskan hal tersebut dalam AD/ART yang disusun sedemikian rupa supaya bisa menjadi acuan teman-teman Garda Tipikor kedepannya.

Menjadi lembaga pergerakan yang progresif tidak bisa terlaksana tanpa adanya pembinaan generasi muda  untuk meningkatkan kepedulian dan rasa tanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi yang memiliki semangat dan kepedulian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia . Ini sejalan dengan misi garda poin 1 dan 4. Misi garda poin ketiga berbunyi Menjadi pelopor kegiatan- kegiatan yang bersifat pemberantasan segala bentuk tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu teman-teman garda yang dikenal dengan kegiatan yang kental berkaitan dengan pemberantasan seperti aksi demonstrasi untuk merespon kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia dan sosialiasi mengenai sikap anti korupsi ke daerah dengan menyasar siswa sma yang diharapakan bisa mengamalkan sikap anti korupsi tersebut di masa yang akan datang. Misi garda poin no 2 yaitu Mengembangkan potensi kreativitas dan keilmuan anggota dalam bidang tindak pidana korupsi, kader garda tipikor juga dibekali seputar isu hukum yang mencakup mengenai korupsi dan dibekali sebelum turun aksi agar apa yang disuarakan ke jalan bisa maksimal penyanpaian informasi ke masyarakat luas.

Dalam misi garda yang berjumlah 4 poin, poin pertama dan kedua yaitu Membina generasi muda untuk meningkatkan kepedulian dan rasa tanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Mengembangkan potensi kreativitas dan keilmuan anggota dalam bidang tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sebelum melaksanakan poin ketiga dan keempat yaitu Menjadi pelopor kegiatan- kegiatan yang bersifat pemberantasan segala bentuk tindak pidana korupsi di Indonesia dan  Melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi yang memiliki semangat dan kepedulian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jadi bagi pejuang anti korupsi harus berisi dan berilmu  sebelum melakukan pengabdian ataupun pengawalan isu.

Inti dari memaknai kata pejuang anti korupsi adalah dengan menjadikan AD/ART sebagai pedoman maka kita telah menjadi pejuang anti korupsi yang paripurna dalam lingkup Garda Tipikor.