Pengertian, Sumber Hukum, Ruang Lingkup dan Asas - Asas Dalam Hukum Pidana Serta Maksud & Tujuan Pemidanaan


Pengertian, Sumber Hukum, dan Ruang Lingkup Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai kejahatan atau perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dihukum dengan pidana yang ditentukan undang-undang dan terhadap siapa saja pidana tersebut dapat dikenakan. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik dikarenakan mengatur hubungan antara warga masyarakat dengan negara.

Sumber hukum pidana di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi sumber hukum utama dan undang-undang di luar KUHP yang memuat aturan tindak pidana khusus, contohnya seperti undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ruang lingkup hukum pidana secara luas meliputi hukum pidana formil (berbicara tentang hukum acara) dan hukum pidana materiil (hukum pidana yang memuat tindakan pidana, baik delik-delik di dalam kodifikasi maupun delik-delik di luar kodifikasi)

Asas - Asas dalam Hukum Pidana

- Asas legalitas, artinya suatu perbuatan tidak dapat dipidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu di dalam undang-undang.

- Asas non retroaktif, yaitu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang.

- Asas lex favor reo, menganut prinsip pengenaan sanksi berdasarkan hukuman yang teringan bilamana terjadi perubahan perundang-undangan.

- Asas teritorial, yaitu ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia.

- Asas nasional aktif, keberlakuan Hukum Pidana Indonesia mengikuti keberadaan warga negara Indonesia kemanapun dia berada.

- Asas nasional pasif, bertujuan melindungi simbol-simbol negara dari ancaman siapapun tanpa ada kecualinya termasuk negara asing di manapun dia berada.

- Asas universalitas, ketentuan pidana dapat dikenakan kepada siapapun yang melanggar suatu kepentingan hukum di seluruh dunia.

Tujuan dan Maksud Pemidanaan Berdasarkan Teori - Teori

Tujuan pemidanaan digolongkan menjadi tiga golongan pokok yaitu sebagai berikut.

1. Teori Absolut atau Pembalasan (Vergeldings Theorien)

Dasar pijakan dari teori ini adalah pembalasan. Menurut Immanuel Kant, dasar pembenaran dari suatu pidana yaitu dengan menghendaki agar setiap perbuatan melawan hukum harus dibalas. Inilah dasar pembenar dari penjatuhan penderitaan berupa pidana itu kepada penjahat. Adapun tokoh dari teori ini ialah Hegel dan Kant.

2. Teori Relatif atau Tujuan (Doel Theorien)

Teori relatif memandang bahwa pidana bukan hanya sekadar untuk  melakukan pembalasan terhadap pelaku, tetapi pidana adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Teori tujuan terbagi menjadi tiga, yaitu; tujuan preventif (prevention) untuk melindungi masyarakat, tujuan menakuti (detterence) untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan, dan tujuan perubahan (reformation) untuk mengubah sifat jahat pelaku. Tokoh dari teori ini ialah Paul Anselm Van Feurbach.

3. Teori Gabungan/modern (Vereningings Theorien)

Teori gabungan atau teori modern memandang bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural, karena menggabungkan antara prinsip-prinsip relatif (tujuan) dan absolut (pembalasan) sebagai satu kesatuan. Teori ini memandang bahwa tujuan terpenting dari pidana adalah memberantas kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Tokoh dari teori ini  yaitu Prins, Van Hammel, dan Van List.