Pengertian, Sumber
Hukum, Ruang Lingkup dan Asas - Asas Dalam Hukum Pidana Serta Maksud & Tujuan
Pemidanaan
Pengertian, Sumber Hukum,
dan Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur
mengenai kejahatan atau perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dihukum dengan
pidana yang ditentukan undang-undang dan terhadap siapa saja pidana tersebut
dapat dikenakan. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik dikarenakan
mengatur hubungan antara warga masyarakat dengan negara.
Sumber hukum pidana di Indonesia terbagi
menjadi dua, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi sumber
hukum utama dan undang-undang di luar KUHP yang memuat aturan tindak pidana
khusus, contohnya seperti undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Ruang lingkup hukum pidana secara luas meliputi
hukum pidana formil (berbicara tentang hukum acara) dan hukum pidana materiil
(hukum pidana yang memuat tindakan pidana, baik delik-delik di dalam kodifikasi
maupun delik-delik di luar kodifikasi)
Asas - Asas dalam Hukum Pidana
- Asas legalitas, artinya
suatu perbuatan tidak dapat dipidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu di
dalam undang-undang.
- Asas non retroaktif, yaitu
asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang.
- Asas lex favor reo, menganut
prinsip pengenaan sanksi berdasarkan hukuman yang teringan bilamana terjadi
perubahan perundang-undangan.
- Asas teritorial, yaitu
ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang
melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia.
- Asas nasional aktif,
keberlakuan Hukum Pidana Indonesia mengikuti keberadaan warga negara Indonesia
kemanapun dia berada.
- Asas nasional pasif,
bertujuan melindungi simbol-simbol negara dari ancaman siapapun tanpa ada
kecualinya termasuk negara asing di manapun dia berada.
- Asas universalitas, ketentuan pidana dapat dikenakan kepada siapapun yang melanggar suatu kepentingan hukum di seluruh dunia.
Tujuan dan Maksud Pemidanaan Berdasarkan Teori - Teori
Tujuan pemidanaan
digolongkan menjadi tiga golongan pokok yaitu sebagai berikut.
1. Teori Absolut atau
Pembalasan (Vergeldings Theorien)
Dasar pijakan dari teori
ini adalah pembalasan. Menurut Immanuel Kant, dasar pembenaran dari suatu
pidana yaitu dengan menghendaki agar setiap perbuatan melawan hukum harus
dibalas. Inilah dasar pembenar dari penjatuhan penderitaan berupa pidana itu
kepada penjahat. Adapun tokoh dari teori ini ialah Hegel dan Kant.
2. Teori Relatif atau Tujuan
(Doel Theorien)
Teori relatif memandang
bahwa pidana bukan hanya sekadar untuk melakukan pembalasan terhadap pelaku, tetapi
pidana adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Teori
tujuan terbagi menjadi tiga, yaitu; tujuan preventif (prevention) untuk
melindungi masyarakat, tujuan menakuti (detterence) untuk menimbulkan
rasa takut melakukan kejahatan, dan tujuan perubahan (reformation) untuk
mengubah sifat jahat pelaku. Tokoh dari teori ini ialah Paul Anselm Van
Feurbach.
3. Teori Gabungan/modern (Vereningings Theorien)
Teori gabungan atau teori modern memandang
bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural, karena menggabungkan antara
prinsip-prinsip relatif (tujuan) dan absolut (pembalasan) sebagai satu
kesatuan. Teori ini memandang bahwa tujuan terpenting dari pidana adalah
memberantas kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Tokoh dari teori ini
yaitu Prins, Van Hammel, dan Van List.
0 Komentar