Pengertian, Ruang Lingkup, dan Aliran - Alirannya
Filsafat Hukum merupakan
cabang dari filsafat yang mempelajari hukum yang benar, atau dapat juga kita
katakan filsafat hukum merupakan pembahasan secara filosofis tentang
hukum. Filsafat hukum adalah cabang filsafat
yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan
mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Gustaf
Radbruch merumuskan dengan sederhana, yakni bahwa filsafat hukum itu adalah cabang filsafat yang mempelajari
hukum yang benar. Soetikno mengemukakan pendapatnya bahwa filsafat
hukum mencari hakikat dari pada hukum yang menyelidiki kaidah hukum sebagai
pertimbangan nillai-nilai. Kata 'filsafat' berasal dari bahasa Yunani
'philosophia' yang merupakan gabungan kata, yaitu 'philo' dan
"sophia". 'Philo' berarti berhasrat, sedangkan 'sophia' berarti
kebijaksanaan. Dengan demikian dilihat dari sudut arti kata, maka filsafat
berarti berhasrat akan kebijaksanaan.
Berdasarkan
arti kata sebagaimana tersebut di atas, maka yang menjadi masalah selanjutnya
adalah mengenai ruang lingkup fisafat itu sendiri. Mengenai ruang lingkup
filsafat, terdapat banyak batasan yang dikemukakan oleh para sarjana.
Berdasarkan batasan yang diberikan mengenai ilmu, maka di satu pihak ada yang
berpendapat bahwa filsafat merupakan ilmu. Alasannya ialah bahwa filsafat
merupakan suatu pengetahuan yang disusun berdasarkan metoda di dalam suatu
sistem dan berlaku umum. Sedangkan metoda dan sistem merupakan tulang punggung
filsafat, seperti halnya bagi ilmu-ilmu lainnya. Namun demikian, penganut
pandangan ini di lain pihak memberikan suatu penekanan bahwa filsafat sebagai
ilmu bukanlah seperti halnya ilmu-ilmu lainnya, tetapi filsafat merupakan ilmu
yang "istimewa". Yang dimaksud dengan "istimewa" di sini
adalah bila ilmu membatasi diri pada pengalaman, maka filsafat hendak mencari
keterangan yang sedalam-dalamnya, sehingga filsafat mempunyai sudut pandang
yang khusus bukan pandangan ilmu.
Filsafat hukum berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum yang lebih sempurna, serta
membuktikan bahwa hukum mampu
memberikan penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat dengan menggunakan sistem hukum yang berlaku suatu masa, disuatu tempat sebagai Hukum Positif. Filsafat hukum memfokuskan
pada segi filosofisnya, hukum yang berorientasi pada masalah-masalah fungsi dan
filsafat hukum itu sendiri yaitu melakukan penertiban hukum, penyelesaian
pertikaian, pertahanan dan memelihara tata tertib, mengadakan perubahan,
pengaturan tata tertib demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum
abstrak dan konkrit. Berikut beberapa aliran-aliran dari filsafat hukum:
1. 1. Aliran
Hukum Alam
Aliran ini berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum). Menurut Friedman menyatakan bahwa aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi.
2.
2. Aliran
Utilitarianisme
Pelopor dari utilitarianisme adalah Jeremy Bentham (1748 - 1832), seorang filosof dan ahli hukum Inggris. Utilitarianisme adalah filsafat yang menekankan pada manfaat berupa meningkatnya kesenangan (pleasure). Oleh karenanya, ada juga yang menyebut aliran ini dengan suatu istilah yang negatif, yaitu hedonisme atau mementingkan kesenangan. Utilitarianisme merupakan etika konsekuensi (consequences), yaitu menekankan pada konsekuensi yang terjadi, yaitu apakah konsekuensinya benarbenar membawa kesenangan ataukah tidak. Utilitarisme mengabaikan maksud (intentions). Sekalipun maksudnya untuk meningkatkan kesenangan tetapi konsekuensinya tidak, maka ini tidak sesuai dengan prinsip kemanfaatan.
3.
3. Aliran
Sosiologis (Sociological Jurisprudence)
Awal abad 20 merupakan masa lahirnya pandangan-pandangan hukum yang memanfaatkan temuan - temuan dalam sosiologi. Roscoe Pound (1870 - 1964) adalah pelopor dari aliran sosiologis. Pandangannya dikenal sebagai ilmu hukum sosiologis (sociological jurisprudence) yang berpengaruh besar sampai sekarang. Roscoe Pound dalam The Task of Law, 1943, menulis bahwa sarjana - sarjana hukum abad 18 yang memahamkan hukum sebagai perumusan akal dan sarjana - sarjana hukum dari aliran historis yang memahamkan hukum sebagai perumusan pengalaman telah melakukan kekhilafan karena tidak melihat keseluruhannya. Hukum itu akal tetapi juga pengalaman. Pengalaman yang yang dikembangkan oleh akal dan akal yang diuji oleh pengalaman.
4.
4. Aliran Hukum Positif atau Positivisme
Hukum
merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum. Aliran ini memandang
perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku
dan hukum yang seharusnya, antara das
sein dan das
sollen). Positivisme Hukum sangat mengagungkan hukum yang tertulis
dan menganggap bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Bagi aliran
ini, semua persoalan dalam masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis. Sikap
penganut aliran ini dilatarbelakangi oleh penghargaan yang berlebihan terhadap
kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis, mereka menganggap kekuasaan itu
adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum. Ada dua corak dalam Positivisme
Hukum, yaitu Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical
Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin dan Aliran Hukum
Murni (Reine Rechtslehre)
yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
0 Komentar