Pengertian, Ruang Lingkup, dan Aliran - Alirannya

Filsafat Hukum merupakan cabang dari filsafat yang mempelajari hukum yang benar, atau dapat juga kita katakan filsafat hukum merupakan pembahasan secara filosofis tentang hukum. Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Gustaf Radbruch merumuskan dengan sederhana, yakni bahwa filsafat hukum itu adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar. Soetikno mengemukakan pendapatnya bahwa filsafat hukum mencari hakikat dari pada hukum yang menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nillai-nilai. Kata 'filsafat' berasal dari bahasa Yunani 'philosophia' yang merupakan gabungan kata, yaitu 'philo' dan "sophia". 'Philo' berarti berhasrat, sedangkan 'sophia' berarti kebijaksanaan. Dengan demikian dilihat dari sudut arti kata, maka filsafat berarti berhasrat akan kebijaksanaan.

Berdasarkan arti kata sebagaimana tersebut di atas, maka yang menjadi masalah selanjutnya adalah mengenai ruang lingkup fisafat itu sendiri. Mengenai ruang lingkup filsafat, terdapat banyak batasan yang dikemukakan oleh para sarjana. Berdasarkan batasan yang diberikan mengenai ilmu, maka di satu pihak ada yang berpendapat bahwa filsafat merupakan ilmu. Alasannya ialah bahwa filsafat merupakan suatu pengetahuan yang disusun berdasarkan metoda di dalam suatu sistem dan berlaku umum. Sedangkan metoda dan sistem merupakan tulang punggung filsafat, seperti halnya bagi ilmu-ilmu lainnya. Namun demikian, penganut pandangan ini di lain pihak memberikan suatu penekanan bahwa filsafat sebagai ilmu bukanlah seperti halnya ilmu-ilmu lainnya, tetapi filsafat merupakan ilmu yang "istimewa". Yang dimaksud dengan "istimewa" di sini adalah bila ilmu membatasi diri pada pengalaman, maka filsafat hendak mencari keterangan yang sedalam-dalamnya, sehingga filsafat mempunyai sudut pandang yang khusus bukan pandangan ilmu.

Filsafat hukum berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum yang lebih sempurna, serta membuktikan bahwa hukum mampu memberikan penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dengan menggunakan sistem hukum yang berlaku suatu masa, disuatu tempat sebagai Hukum Positif. Filsafat hukum memfokuskan pada segi filosofisnya, hukum yang berorientasi pada masalah-masalah fungsi dan filsafat hukum itu sendiri yaitu melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, pertahanan dan memelihara tata tertib, mengadakan perubahan, pengaturan tata tertib demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum abstrak dan konkrit. Berikut beberapa aliran-aliran dari filsafat hukum:

1.    1. Aliran Hukum Alam

Aliran ini berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum). Menurut Friedman menyatakan bahwa aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi.

2.    2. Aliran Utilitarianisme

Pelopor dari utilitarianisme adalah Jeremy Bentham (1748 - 1832), seorang filosof dan ahli hukum Inggris. Utilitarianisme adalah filsafat yang menekankan pada manfaat berupa meningkatnya kesenangan (pleasure). Oleh karenanya, ada juga yang menyebut aliran ini dengan suatu istilah yang negatif, yaitu hedonisme atau mementingkan kesenangan. Utilitarianisme merupakan etika konsekuensi (consequences), yaitu menekankan pada konsekuensi yang terjadi, yaitu apakah konsekuensinya benarbenar membawa kesenangan ataukah tidak. Utilitarisme mengabaikan maksud (intentions). Sekalipun maksudnya untuk meningkatkan kesenangan tetapi konsekuensinya tidak, maka ini tidak sesuai dengan prinsip kemanfaatan.

3.    3. Aliran Sosiologis (Sociological Jurisprudence)

Awal abad 20 merupakan masa lahirnya pandangan-pandangan hukum yang memanfaatkan temuan - temuan dalam sosiologi. Roscoe Pound (1870 - 1964) adalah pelopor dari aliran sosiologis. Pandangannya dikenal sebagai ilmu hukum sosiologis (sociological jurisprudence) yang berpengaruh besar sampai sekarang. Roscoe Pound dalam The Task of Law, 1943, menulis bahwa sarjana - sarjana hukum abad 18 yang memahamkan hukum sebagai perumusan akal dan sarjana - sarjana hukum dari aliran historis yang memahamkan hukum sebagai perumusan pengalaman telah melakukan kekhilafan karena tidak melihat keseluruhannya. Hukum itu akal tetapi juga pengalaman. Pengalaman yang yang dikembangkan oleh akal dan akal yang diuji oleh pengalaman.

4.    4. Aliran Hukum Positif atau Positivisme

Hukum merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum. Aliran ini memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan das sollen). Positivisme Hukum sangat mengagungkan hukum yang tertulis dan menganggap bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Bagi aliran ini, semua persoalan dalam masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis. Sikap penganut aliran ini dilatarbelakangi oleh penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis, mereka menganggap kekuasaan itu adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum. Ada dua corak dalam Positivisme Hukum, yaitu Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin dan Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.