Kasus tindak pidana korupsi di Indonesia memegang peranan yang sangat urgen mengingat pelaku korupsi biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan sosial tertentu dalam masyarakat, yang tentunya dalam proses penegakan hukum diperlukan pembuktian yang menyeluruh bahwa pelakunya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Apalagi tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh suatu negara karena dampaknya menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi perekonomian negara.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Banyak pihak yang berpendapat bahwa proses korupsi bersifat sistemik dan meluas, yang mengakibatkan tidak hanya hilangnya
formal negara tetapi telah memasuki seluruh sendi kehidupan ekonomi rakyat sehingga terjadi tindak pidana korupsi dapat dikatakan sebagai kejahatan luar biasa dan oleh karena itu pemberantasannya juga harus dilakukan secara luar biasa.
Kapitalis merupakan sistem atau ideologi yang menekankan bahwa ekonomi akan tercipta atau berkembang dengan adanya kepemilikan modal. Pada masa lalu merupakan jawaban dri sistem feudal sebelumnya. Sistem feudal jaman dahulu membuahkan pikiran liberalism. Dari liberalism turun ke aspek ekonomi, yaitu ekonomi kapitalisme yg bercorak kepemilikan modal atau menjamin kepemilikan
modal bagi tiap-tiap indidvidu.
Di dalam buku John Girling (1997), dikatakan ada dua karakteristik utama dari ekonomi-politik korupsi, yaitu adanya sumbangan dana dari perusahaan (corporate funding) bagi proses-proses politik dan penetrasi nilai-nilai pasar dalam kehidupan sosial dan politik. Ketidaksesuaian, bahkan kotradiksi tersebut terjadi karena sistem demokrasi bermaksud untuk dapat mengakomodasi dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan umum (public). Sementara itu, sistem ekonomi dalam
kapitalisme selalu memperjuangkan kepentingan-kepentingan pribadi (private). Arti selanjutnya, sebagai sebuah persoalan yang sudah bersifat struktural seperti halnya persoalan-persoalan lain yang menimpa rakyat Indonesia, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya berharap kepada kalangan birokrat, aparat penegak hukum bahkan presiden sekalipun. Adapun penyebabnya adalah, korupsi sangat dekat dengan kekuasaan. Orang yang berkuasa punya kecenderungan sangat besar untuk melakukan korupsi.
Sistem ekonomi kapitalis merupakan sistem yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang dalam melaksanakan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual barang, menyalurkan barang, dsb. Ekonomi kapitalis berkembang pada orde baru, yaitu dengan membuka relasi atau penanaman modal asing ke perusahaan-perusahaan mulai dibuka. Karena tidak adanya keterikatan birokrasi, makanya lebih bergantung kepada sektor dibanding dari negara itu sendiri. Seiring
berjalan waktu, selurus dengan utang luar negeri berakhir dengan krisis moneter 1998.
Ekonomi Kapitalis didefenisikan juga sebagai sistem ekonomi yang dikuasai dan diwarnai oleh peranan modal (kapital) yang didasarkan pada tiga gagasan utama; kepemilikan individu; persaingan usaha (ekonomi ditentutkan oleh mekanisme pasar); dan rasionalitas; baik rasio instrumental (teknologi untuk industrialisasi), rasio hukum, maupun ilmiah). Sistem ekonomi kapitalis bisa membuka terjadinya kejahatan kerah putih. Hampir seluruh potensi minyak gas di Indonesia dikuasai oleh negara asing. Karena pasar bebas tidak bisa dihentikan makanya investor bisa
melakukan segalanya termasuk suap-menyuap. Hal itu dikarenakan minimnya peran negara yg menganut ekonomi kapitalis murni.
Berkaitan dengan kapitalisme, biasanya melibatkan banyak individu ataupun kelompok yang berperan sebagai “legal korporasi” dalam mendagangkan atau melaksanakan kegiatan ekonomi. Dalam kapitalisme segala hal bisa dihalalkan utk mendapatan akses perizinan. Kaitan tindak pidana korupsi dengan kapitalisme salah satunya yaitu karena mementingkan diri sendiri. Dari sisi ekonomi, mereka butuh agar segala sesautu yang berkaitan dengan usahanya bisa berjalan dengan lancaar dan keuntungan yang maksimal. Berbagai sektor ekonomi bisa menjadi corong tindak pidana korupsi, yang pertama berkaitan dengan lingkungan hidup dan kedua berkaitan dengan sumber daya mineral.
Terdapat banyak dampak baik sisi positif ataupun negatif apabila kita melihat keadaan ekonomi serta penggunaan sumber daya di Indonesia saat ini banyak dikuasai oleh perusahaan asing. Banyaknya perusahaan asing yang berinvestasi akan berdampak baik bagi aspek perekonomian di Indonesia. Penanaman modal asing di Indonesia pada umumnya terbagi menjadi beberapa sektor. Secara garis besar, investasi asing di Indonesia banyak berfokus pada sektor pembangunan, pariwisata, tambang, transportasi, dan produk. Tetapi, Semakin banyaknya perusahaan asing, akan semakin mempersempit ketersediaan lahan di Indonesia. Pembangunan perusahaan asing di wilayah Indonesia seringkali menyebabkan pencemaran. Misalnya perusahaan asing yang bergerak dalam bidang pertambangan dan industri kerap kali menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitarnya. Sama dengan kapitalisme, jika kita gunakan secara baik tentu akan memberikan dampak positif bagi warga negara. Maka diperlukan juga sistem yg baik berupa aturan hukum dan kesadaran hukum.
(Disusun Oleh Kelompok 2 FGD Garda Intellectual Forum 2021)
0 Komentar