Partai politik yang merupakan salah satu sarana sosialisasi politik juga
merupakan pilar utama demokrasi yang menentukan kemajuan suatu Negara demokrasi. Dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari bahwa partai politik berperan di tiap aspek. Peranan partai politik dalam penyelenggaraan pemerintahan serta wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Partai politik juga menarik masyarakat untuk dijadikan anggota partai guna memperbesar keberadaan suatu partai tersebut. Namun dibalik semua itu, realita yang terjadi di masyarakat kian berbeda, maraknya kasus korupsi yang melibatkan partai politik menjadi dalang yang menyebabkan beberapa masyarakat yang khawatir terjerat maupun terlibat pada suatu kasus
dalam mengikuti suatu partai politik. Dana hasil korupsi yang mengarah kepada partai politik menjadi awal mula permasalahan dalam sistem partai politik di Indonesia.

 

Muncul berbagai pertanyaan terkait kasus terlibatnya partai politik dengan
praktik korupsi di Indonesia. Pertanyaan yang pertama yaitu “Mengapa menyebut partai politik sebagai pintu gerbang korupsi?”. Jawaban yang dapat kami berikan terkait isu ini adalah bahwa partai politik merupakan akar masalah dari terjadinya beberapa kasus korupsi, dan menjadi akar masalah utama dalam hal praktik korupsi partai politik. Data operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa tiap pemilu selalu diiringi dengan lonjakan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang demikian masif. Pada November 2020, KPK mengatakan bahwa 36 persen kasus korupsi melibatkan partai politik,
hal ini membuktikan kebenaran terkait isu tersebut. Pertanyaan yang kedua yaitu “Apakah sumber masalah dari terjadinya korupsi didalam maupun di lingkungan partai?”. Terkait akar masalah maupun sumber masalah dari terjadinya isu tersebut adalah adanya politik uang yang lebih dikenal dengan “mahar politik”. Bagi pejabat yang mencalonkan dirinya dalam pemilu, didalam partai diperlukan yang namanya mahar politik agar dapat memastikan bahwa calon tersebut dapat
naik, dan dapat memiliki suara dari anggota partai. Dikarenakan mahalnya mahar politik tersebut, jalan pintas pun diambil oleh beberapa calon demi memenangkan suaranya didalam pemilu. Dalam hal ini jelas bahwa didalam partai politik masih ada beberapa praktik dan sistem yang salah sehingga menjadi sumbu terjadinya budaya praktik korupsi dalam partai politik yang bahkan menyebarluas hingga korupsi di tingkat pemerintahan. Pertanyaan berikutnya hadir berupa “Apakah ada solusi terbaik yang dijalankan pemerintah saat ini terkait isu tersebut?. Namun jawaban yang kurang memuaskan pun terpaksa kami berikan, yaitu minimnya tindakan pemerintah dalam menangani kasus-kasus maupun isu-isu tersebut.

Jika dilihat dari realita yang terjadi, kami dapat mengambil kesimpulan
bahwa penjelasan-penjelasan diatas tersebut benar, kami mendapati adanya relasi antara fakta-fakta yang telah disajikan tersebut dengan berbagai realita yang terjadi disekitar dan menarik satu buah kesimpulan yang sama halnya dengan apa yang dipertanyakan pada pertanyaan pertama serta judul essay ini yaitu, partai politik benar-benar merupakan pintu gerbang korupsi. Banyaknya kekurangan dalam partai politik berupa maraknya politik uang, mahar politik yang dijadikan budaya, serta minimnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari partai politik
dalam hal sosialisasi politik. Beberapa masalah terkait isu tersebut telah kami upayakan untuk mencari solusinya dan mendapati suatu solusi bahwa partai politik memerlukan regulasi yang mampu menjerat suatu partai politik, pembenahan partai politik dalam hal investigasi sistem yang berlaku didalamnya, terkait operasional dan administrasinya, serta menegaskan tupoksi dari partai politik sebagai wadah masyarakat dalam hal meningkatkan pemahaman politik masyarakat. Peningkatan pemahaman politik masyarakat dapat diselesaikan dengan sosialisasi politik yang lebih efektif kepda khalayak. Solusi terakhir yang dapat kami berikan yaitu pengawasan terhadap partai politik agar bersifat lebih
transparan demi menghindari terjadinya praktik-praktik korupsi serta sebagai wadah pendekatan antara masyarakat dan partai politik.

(Disusun Oleh Kelompok 1 FGD Garda Intellectual Forum 2021)