Who is deux ex machina ?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 57 pegawai yang tidak memenuhi syarat per 30 September 2021.
Gerakan sapu bersih terhadap 57 pegawai tersebut dimaknai sebagai G30S/TWK, mengingat momentum tersebut memiliki satu jenis persamaan dengan G30S/PKI yaitu sama-sama dimaknai sebagai operasi penyingkiran terhadap pegawai/jenderal yang memiliki integritas.
Ketua umum garda tipikor Yusuf Burhanuddin menyatakan bahwa pemecatan tersebut merupakan puncak dari kisruh alih status kepegawaian di tubuh lembaga antikorupsi.
"Ini merupakan puncak dari kekacauan yang ditimbulkan oleh firli selaku Ketua KPK dan kita membutuhkan satu orang yang mampu hadir sebagai deus ex machina, sosok malaikat penolong dalam theater yunani kuno yang bisa mengakhiri kekacauan ini", Ujar yusuf.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan sejumlah pimpinan media menjelaskan sikap istana terkait polemik kepegawaian KPK.
Kepala negara cenderung menyerahkan polemik pemecatan Novel Baswedan dan pegawai KPK lainnya kepada lembaga antikorupsi tersebut. "Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi, Rabu (15/9/2021).
"Tentu itu merupakan sikap yang tak seharusnya diperlihatkan oleh seorang presiden, sikap dingin dan seolah-olah ingin berlepas tangan seperti itu telah membunuh harapan para pegawai KPK yang diberhentikan", Tutupnya.
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa Presiden RI mesti bersikap terhadap polemik TWK ini :
1. Ucapan dan perbuatan seorang Presiden haruslah selaras. "TWK KPK tidak seharusnya dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK" Ujur Jokowi pada bulan mei lalu.
2. Presiden mesti menaati dan melaksanakan Rekomendasi Ombudsman dan rekomendasi komnas HAM.
3. Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam birokrasi. "Pasal 25 ayat (1) UU ASN dan Pasal 3 PP 17/2020.
4. TWK berada dalam rana administrasi kepegawaian. Segala persoalan yang bekaitan dengan ranah administrasi mewajibkan Presiden untuk bertindak sebagai mana amanat UU No. 19 Tahun 2019.
5. Tindak lanjut putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019. (Proses pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai.
0 Komentar