Banyolan Receh Ala KPK


"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," seperti itulah penggalan bualan dari Ketua KPK Firli Bahuri kepada CNN Indonesia.com di Gedung Transmedia, Jakarta pada 29 Juli 2020.

Sepertinya Julukan "The King Of Lip Service" tidak hanya cocok untuk Bapak Presiden. Selayaknya angin lalu omongan jenderal polisi bintang tiga tersebut setelah Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 Juliari Peter Batubara dengan pidana 11 tahun penjara. Tuntutan tersebut tentu saja berbanding terbalik dengan sikap bergejolak nan menggebu-gebu Firli. Tahun lalu, Firli mengaku akan meminta pelaku korupsi saat bencana atau pandemi Covid-19 diancam hukuman mati. Saat dikonfirmasi kembali terkait tuntutan 11 tahun kepada Juliari itu, Firli tidak memberikan banyak penjelasan. Ia meminta untuk bertanya kepada juru bicara KPK.

Garda Tipikor FH-UH menilai tuntutan 11 tahun ini merupakan sebuah dagelan karena terlalu ringan untuk Juliari Batubara dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Juliari Batubara. 

"Tuntutan tersebut sangat rendah dan tentu saja kontradiksi dengan semangat pemberantasan korupsi. Ini semakin menunjukkan betapa tidak bertajinya KPK di era Firli. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19, " ujar Ketua Umum Garda Tipikor, Yusuf B dalam keterangan tertulis, Jum'at (30/7). 

"Juliari Batubara semestinya dituntut penjara seumur hidup atau 20 tahun sebagaimana ancaman maksimal Pasal 12 UU Tipikor yang digunakan jaksa sebagai alas tuntutan yang memang pada dasarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar," sambung Yusuf. 

Ia menegaskan pula bahwa tuntutan Jaksa KPK tersebut seolah-olah diajukan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang terdampak pandemi. Yusuf lantas mencibir tuntutan 11 tahun tersebut yang dianggapnya tragedi karena tidak mampu mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos. 

"Ayolah, orang ini sudah bertindak biadab ditengah kondisi yang serba sulit. Disaat semua orang panik karena negara luluh lantak dikoyak pandemi, ekonomi defisit, lapangan kerja sulit, kelaparan senantiasa menjangkit. Juliari Batubara tidak hanya korupsi di masa genting, tapi mengkorupsi dana yang ditujukan untuk penanggulangan situasi genting ini," tegas Yusuf. 

Ia pun menyindir mantan menteri sosial tersebut dengan nada gurauan bahwa bukan masalah besar untuk makhluk seperti Iblis jika diminta bersujud dihadapan Juliari Batubara. 

"Dahulu Iblis enggan bersujud dihadapan Adam, tapi dihadapan koruptor dana bansos sepertinya dia akan dengan senang hati bersujud, " kata Yusuf. 

Oleh karena itu, sebagai bentuk manifestasi fungsi penindakan Garda Tipikor, kami menyatakan :

1. Mengecam sikap inkonsistensi KPK dalam penanganan kasus korupsi dana bansos dan mendesak KPK untuk membongkar korupsi bansos sampai ke akar-akarnya! 

2. Mendesak Majelis Hakim agar melakukan Ultra Petita dengan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atau 20 tahun kepada Juliari Peter Batubara sebagaimana ancaman maksimal Pasal 12 UU Tipikor!