PRESS RELEASE DISKUSI PUBLIK GARDA TIPIKOR
Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) Pada hari Sabtu, 13 Maret 2021 Pukul 14.00 WITA, melaksanakan Diskusi Publik dengan mengusung Tema "Menyelisik Praktik ~Fee~ Oligarki dalam Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Selatan" . Menghadirkan, pelapor Gubernur Provinsi Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), Djusman AR dan Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Unhas, Fajlurrahman Jurdi.
Tujuan diadakannya diskusi publik ini ialah untuk mempertajam analisis Hukum, memahami realitas sistem pemilu di Indonesia dan Bagaimana idealnya, serta Kronologis dan potensi pengembangan kasus tersebut. Jadi ini merupakan wujud peran serta kami Garda Tipikor dalam menyuarakan anti korupsi, sebagai bentuk manifesto fungsi penindakan isu yang dimiliki oleh Garda Tipikor. Kami juga berharap melalui diskusi ini, setidaknya mampu membuka cakrawala dan sudut pandang masyarakat yang sebagian besar masih abu-abu dalam melihat kasus ini.
Dalam diskusi terkait kasus ini, kuat diduga banyak pihak yang terlibat, terutama menyangkut aliran dananya. Disinyalir uang suap tersangka Nurdin Abdullah digunakan untuk membayar utang biaya kampanye. Kuat diduga sokongan dana besar untuk biaya kampanye itu yang membuat tersangka Nurdin Abdullah merasa punya kewajiban untuk membayar utang. Maka, para sponsor tersebut diberikan sejumlah proyek pembangunan di Sulsel. Mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik. Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan ‘balas budi’ ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut.
Pada hakikatnya pemilu berkualitas dan berintegritas menjadi utopia bangsa ini agar mampu melahirkan para pejabat yang memang sesuai dengan kehendak rakyat tersebut. Namun pada tataran empiris, tidaklah demikian. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus-kasus hukum salah satunya saja adalah kasus korupsi. Yang terbaru adalah adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dari seorang oknum Kepala Daerah di Sulawesi-Selatan yakni Nurdin Abdullah.
Penetapan tersangka Nurdin sudah semestinya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri aspek-aspek lain yang berkaitan. Sangat penting untuk menelusuri aliran dana dari uang suap yang diduga diterima oleh Tersangka Nurdin Abdullah untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa biaya pilkada yang mahal membuat calon penguasa terkendala biaya politik. Salah satu cara yang ditempuh untuk memuluskan "syahwat kekuasaan” itu adalah dengan meminta bantuan serta dukungan peran dari para cukong. Nah, cukong politik inilah yang akan menjadi ~Shadow Government"~ ketika calonnya terpilih. Mereka berada di belakang layar dan menjadi penentu siapa saja pelaksana proyek dalam pemerintahan.
Sejatinya yang perlu diketahui adalah mengenai detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut, keterlibatan yang bersangkutan disetiap mega proyek infrastruktur, semua yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menyeret tersangka Nurdin Abdullah mesti di amati dan ditelusuri secara radikal agar kasus ini tidak menyimpan noda yang bakal merugikan sulawesi selatan dan juga Indonesia di masa yang akan datang.
0 Komentar