"Menjaga Equilibrium Gerakan Melalui Pengembangan Nilai dan Pemahaman Anti Tindak Pidana Korupsi"
Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi atau biasa yang disingkat Garda Tipikor merupakan salah satu lembaga Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) internal yang berada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Garda Tipikor adalah lembaga yang bergerak dibidang pergerakan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi baik melalui penindakan dalam bentuk kajian, penulisan, hingga aksi demonstrasi, hingga pengabdian di tengah masyarakat melalui sosialisasi guna memberikan edukasi secara langsung tentang pencegahan dan dampak oleh tindak pidana korupsi itu sendiri. Dibentuk sejak 5 Maret 2005, terhitung hampir 16 tahun hingga saat ini Garda Tipikor telah melahirkan banyak cetakan kader dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang telah mengabdikan dirinya selama berorganisasi di Garda Tipikor untuk mengawal dan menindaki isu-isu hukum terutama mengenai tindak pidana korupsi baik, di lingkungan kampus hingga bangsa dan negara. Namun dalam perjalanannya, Garda Tipikor harus secara terus menerus beregenerasi dalam rangka meneruskan roda pergerakan organisasi.
Maka dari itu Garda Tipikor melalui Divisi Kaderisasi, merancang program kerja sebagai wadah regenerasi kader Garda Tipikor, dimana dalam hal ini ada tiga tahapan yang saling berkesinambungan dari satu tahap ke tahap lainnya yang harus dilewati oleh calon anggota baru untuk menjadi bagian dari Keluarga Besar Garda Tipikor. Tahapan yang dimaksud disini, yaitu Open Recruitment, Pendidikan dan Pelatihan, dan juga Bina Akrab. Sampai saat ini calon anggota baru Garda Tipikor telah melewati tahapan pertama yaitu Open Recruitment dua minggu yang lalu. Maka dari itu sebagai bentuk tahap lanjutan, pada tanggal 27-28 Februari 2021 Garda Tipikor melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan atau Diklat Garda Tipikor tahun 2021 dengan mengangkat tema “Menjaga Equilibrium Gerakan Melalui Pengembangan Nilai dan Pemahaman Anti Tindak Pidana Korupsi”. Dimana pada Diklat tahun ini harus diselenggarakan secara virtual melalui via zoom cloud meetings.
Selama dua hari kegiatan, calon anggota baru diberikan beberapa materi lanjutan dari tahap sebelumnya sebagai bentuk follow up dan untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan ini dimulai pada hari Sabtu, 27 Februari 2021, dimana sebelumnya peserta telah dibagi kedalam 5 kelompok berbeda. Kegiatan kali ini dibuka oleh Master of Ceremony (MC), Roslina, laporan ketua panitia oleh Andi Alfatyah Erinda Baso, sambutan Ketua Umum Garda Tipikor periode 2020/2021 oleh Yusuf Burhanuddin, Sambutan Dewan Litbang oleh Mutmainnah, Sambutan dan Sekaligus membuka acara secara resmi oleh Dewan Pembina Garda Tipikor Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H serta diakhiri pembacaan doa oleh Agung Suherman. Semua pemateri pada Diklat tahun ini adalah alumni dari Garda Tipikor sendiri yang telah cakap didalam dunia hukum terutama mengenai penindakan isu-isu terkait tindak pidana korupsi. Pada hari pertama ini, calon anggota baru dibekali 3 materi terlebih dahulu, dimana materi pertama membahas tentang “Komunikasi Efektif” yang dibawakan oleh Akhmad Fahrul Islam, S.H., M.H. yang dimana pada kesempatan kali ini, pemateri membahas soal pengertian, pengaruh dan akibat serta penerapan praktis dari komunikasi efektif. Materi kedua dilanjutkan oleh Moch. Fauzan Zarkasi, S.H. yang membawakan materi “Kejahatan Korupsi”, dimana pemateri membahas mengenai sejarah pengertian, faktor, dan dampak korupsi. Materi pada hari pertama ini ditutup dengan pembawaan materi oleh Andi Syamsurizal Nurhadi, S.H. dengan membawakan materi “Peran Mahasiswa dalam Gerakan Anti Korupsi” mulai dari definisi tipikor, peran mahasiswa baik di lingkungan keluarga, kampus, masyarakat, hingga bangsa dan negara. Hari pertama pada hari ini ditutup oleh sedikit intermezzo dan dialog santai oleh Koordinator Lapangan Diklat tahun ini Muh. Fiqhi Zulkifli.
Dilanjutkan pada hari kedua, dimulai kembali pada Hari Minggu, 28 Februari 2021, dimana pada hari kedua ini, dimulai dengan pengantar materi oleh Sukardi, S.H. yang membawakan materi mengenai “Legal Opinion”, pada kesempatan kali ini pemateri menjelaskan tentang definisi dan fungsi dari Legal Opinion itu sendiri dilanjutkan dengan menampilkan salah satu bentuk referensi dari Legal Opinion ini. Setelah materi keempat ini, peserta diarahkan untuk menganalisis kasus posisi yang telah dirancang oleh panitia terkait 7 bentuk korupsi. Setiap kelompok diberikan waktu 30 menit untuk menganalisis kasus posisi tersebut, dan mempresentasekan dihadapan dewan juri yang terdiri dari Ahmad Syafaat, S.H., Reyka Agustina Sabir, dan Andi Muhammad Arif Almahdi.
Setelah menganilisis dan mempresentasekan hasil analisis kasus posisi, calon anggota baru kemudian diberikan quiz terkait pengetahuan dasar mengenai Garda Tipikor. Sebelum akhirnya tiba pada akhir acara, dimana ada beberapa bentuk penghargaan kepada peserta diklat mulai dari penghargaan kelompok terbaik yang dinilai dari hasil analisis dan presentase setiap kelompok terhadap kasus posisi yang diberikan, kemudian penghargaan peserta terbaik yang dinilai berdasarkan keaktifan peserta dalam mengikuti kegiatan diklat ini, serta penghargaan pemenang quiz. Setelah diberikannya penghargaan tersebut, Acara ditutup kembali melalui pengantar dair Master of Ceremony (MC), Roslina, sepatah kata dari Ketua Panitia, Andi Alfatyah Erinda Baso, sepatah kata Ketua Umum Garda Tipikor periode 2020/2021, Yusuf Burhanuddin, sepatah kata Dewan Litbang Garda Tipikor, Adhelia Pratiwi H, sepatah kata dari Alumni Garda Tipikor, yang mana angkatan 2013 diwakili oleh Akhmad Fahrul Islam, S.H., M.H., angkatan 2014 diwakili oleh Musthakim Alghozaly, S.H., angkatan 2015 diwakili oleh Dewi Marsyita Artha, S.H., dan angkatan 2016 diwakili oleh Jusriawan Fajri, lalu ditutup secara resmi oleh sepatah kata dari Dewan Pembina Garda Tipikor, Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., serta pembacaan doa oleh Agung Suherman, dan diakhiri oleh kata penutup dari Roslina selaku Master of Ceremony (MC).
“Dengan adanya Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Garda Tipikor merupakan rangkaian dari kegiatan penerimaan anggota baru Garda Tipikor. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Diklat ini untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang anti tindak pidana korupsi kepada para peserta Diklat. Melalui tahapan diklat ini juga para peserta Diklat diharapkan mampu memahami tentang anti tindak pidana korupsi serta mampu menerapkan nilai anti tindak pidana korupsi dalam kehidupan sehari–hari” Ujar Ketua Panitia Pendidikan dan Pelatihan Garda Tipikor Tahun 2021, Andi Alfatyah Erinda Baso.
0 Komentar