1. 1. Proyek P3SON Hambalang
- Kasus korupsi pembangunan P3SON (Pusat
Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional) Hambalang pada 2010 - 2012 merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di sektor olahraga yang menimbulkan kerugian
negara hingga mencapai Rp464,391 miliar.
- Kasus ini melibatkan Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu. Ia
divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar dan US$550 ribu
dolar. Ia menerima uang itu melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar atau Choel
Mallarangeng.
- Sementara itu, Choel divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek ini dari PT Global Jaya
Manunggal, salah satu kontraktor proyek.
- Kasus ini juga menjerat Ketua Umum Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,21 miliar dari PT Adhi Karya saat menjadi
anggota DPR. Pada tahun 2014, Anas divonis 8 tahun
penjara, lalu diperberat oleh Hakim Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun saat ia
mengajukan banding di Mahkamah Agung.
- Pada tahun 2020, Anas mengajukan Peninjauan
Kembali (PK) atas vonis hukuman, ia kini dapat korting hukuman menjadi 8 tahun.
Namun, hak politiknya tetap dicabut selama 5 tahun dan harus mengembalikan uang
korupsi ke negara sebesar Rp57 miliar.
- Pelaku korupsi lainnya :
a. Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora/Pejabat Pembuat Proyek
Hambalang)
b. M. Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat)
c. Machfud Suroso (mantan Direktur PT Dutasari Citralaras)
d. Teuku Bagus M. Noor (mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya)
e. Wafid Muharam (mantan Sekretaris Kemenpora)
1. 2. Suap Dana Hibah KONI
- Kasus suap terkait pengurusan dana hibah Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun 2018.
- Kasus ini melibatkan Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut
selama 5 tahun.
- Ia dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp7,65 miliar melalui perantara Miftahul
Ulum, asisten pribadi Nahrawi.
- Suap diberikan dengan tujuan untuk mempercepat proposal dukungan KONI
Pusat terkait pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga
nasional di Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Ulum sendiri divonis 4
tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
- Pelaku korupsi lainnya :
a. Mulyana (mantan Deputi IV Bidang Peningkatan
Prestasi Olahraga Kemenpora)
b. Ending
Fuad Hamidy (Sekjen
KONI)
c. Johnny
E. Awuy (Bendahara
Umum KONI)
d. Adhi
Purnomo (staff Kemenpora)
e. Eko Triyanto (staff Kemenpora)
2. 3. PON Riau
- Mantan Gubernur Riau,
Rusli Zainal, terdakwa kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan
kehutanan di Pelalawan dan Siak, dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda
Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Rusli Zainal terbukti
menerima hadiah atau suap PON Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus
kehutanan.
-
Untuk kasus korupsi PON, ia dinyatakan terbukti
telah menerima hadiah untuk melancarkan pengusulan atau pengesahan peraturan
daerah terkait PON di Riau pada tahun 2022. Ia juga terbukti memeras
kontraktor, menyogok anggota DPRD Riau senilai Rp1,8 miliar dan menerima uang
sebesar Rp500 juta melalui Lukman Abbas selaku mantan kepala dinas pemuda dan
olahraga Riau dan ajudannya untuk revisi Perda PON.
- Rusli Zainal menerima hadiah berupa uang dari 5 kontraktor BUMN. Hadiah uang paling banyak berasal dari PT Adhi Karya yang diserahkan terpisah, sejumlah Rp500 juta, Rp852 juta, serta US$ 427,7 ribu dan US$ 200 ribu. Hadiah uang lain datang dari PT Pembangunan Perumahan (PP) sebesar Rp1,347 miliar, dari PT Wika sebesar Rp550 juta, dan dari PT Waskita Karya sebesar Rp225 juta.
3. 4. Proyek Wisma Atlet SEA GAMES
- KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada Juni 2011.
- Saat ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin sudah berada di luar negeri dan 3 kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Internasional setelah KPK mengajukan penerbitan red notice atas namanya melalui Mabes Polri. Namun akhirnya ditangkap di Kolombia pada Agustus 2011.
- Nazaruddin dijatuhi vonis hukuman 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan pada April 2012. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Menurut majelis hakim, Nazaruddin mengatur pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
- Uang dalam bentuk 5 lembar cek yang diterima Nazaruddin dari PT DGI itu merupakan realisasi commitment fee 13 persen yang disepakati pihak PT DGI dengan Nazaruddin.
- Mahkamah Agung memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
- Pelaku korupsi lainnya :
a. Wafid Muharam (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga)
b. Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo)
c. Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah)
Penulis : Zhafira Saliana Lativa
Referensi :
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20231117-menyoroti-korupsi-di-sektor-olahraga
https://antikorupsi.org/id/korupsi-dana-hibah-keolahragaan
https://www.antaranews.com/berita/423607/rusli-zainal-divonis-14-tahun-penjara
0 Komentar