Lingkaran Kejahatan "Si Jaksa Cantik" dan "Joker"


Sebelumnya pada tanggal 11 Januari 2021, JPU menuntut jaksa pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Atas tuntutan itu, Pinangki  mengajukan nota pembelaan atau pledoi di sidang berikutnya, pada 18 Januari 2021.

Kemudian JPU meminta majelis hakim pengadilan tipikor menolak seluruh nota pembelaan Pinangki sirna malasari. Hal itu tertuang dalam replik atau jawaban JPU atas pledoi terdakwa yang dibacakan dalam sidang pengadilan tipikor jakarta, 25 januari 2021.

Namun dalam sidang  pembacaan putusan pengadilan, 08 januari 2021, majelis Hakim memberikan ultra petita dengan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki dalam kasus fatwa MA.

Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. ( Pasal 5 UU 20/2001 Tentang tindak pidana korupsi ) 

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar. ( Pasal 15 UU 20/2001 Tentang tindak pidana korupsi ) 

Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa. ( Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ) 

Lantas apakah Vonis 10 tahun sudah tepat ?, 

Ataukah bagaimana dengan opsi lain semisal kemungkinan menjadikan "si jaksa cantik" sebagai Justice Collaborator?

Ada beberapa Alasan mengapa vonis 10 tahun dirasa belum maksimal :

1. melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. 

2. Tindakan pinangki telah menciderai citra penegakan hukum di indonesia, terkhusus lembaga kejaksaan. pinangki sebagai penegak hukum yang notabene mesti meringkus djoko tjandra malah membantu si buronan untuk bebas dari hukuman. 

3. Sikap Pinangki selama persidangan terlalu berbelit-belit, dalilnya berisi pembantahan terhadap action plan, membantah telah disuap oleh djoko tjandra dan menyuap anita si pengacara, itu merupakan tindakan yang tidak kooperatif dan mesti dipandang serius. 

4. Sosok "King Maker" belum terungkap. 

Jadi kami meyakini memang sudah sepantasnya pinangki sirna malasari menerima hukuman maksimal, lebih dari apa yang dijatuhkan oleh majelis  hakim. 


Bagaimana dengan Justice collaborator ?

JC adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

Status JC akan didapat oleh orang yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan, baik itu siapa pelaku utamanya dan seterusnya, sehingga kasus tersebut menjdi terang. Untuk mendapatkan status JC ini, seorang tersangka harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

Ada empat syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC. Syarat tersebut bersifat kumulatif, yang berarti keseluruhan unsur harus dipenuhi oleh seorang pelaku kejahatan yang ingin mendapatkan JC.

Pertama adalah tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang. Artinya, saksi tersebut tidak menutup segala informasi terkait dengan kasus yang sedang menimpanya kepada penegak hukum, terutama untuk memastikan siapa pelaku utama dari kasus tersebut. Dia menyampaikan informasi yang tidak disampaikan oleh saksi atau tersngka lainnya. ( ini menarik ketika kita tahu bahwa memang ada kekuatan besar yang berada di belakang Pinangki yang disebut-sebut sebagai "king maker" ) 

 Keduaadalah pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum. Disini pelaku tidak mau membela dirinya dengan membohongi atau dengan memberkan keterangan yang berbelit-belit kepada penegak hukum. Sebaliknya, sejak awal langsung mengakui perbuatannya. 

 Ketigaadalah pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya. Pelaku yang ingin mendapatkan status JC tidak lama-lama untuk mengembalikan segala yang didapatnya dari tindak pidana yang dilakukannya. Disini, pelaku tidak boleh menimbun hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi, meskipun langkah tersebut tidak membebaskannya dari jerat hukum.

Keempat, Pelaku tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan. Pelaku yang sudah mengajukan diri jadi JC harus siap membuka segala fakta hukum dan informasi yang didapatnya di depan persidangan di pengadilan. Dia harus menjelaskan dengan jelas kepada majelis hakim yang akan memutuskannya, apakah pantas mendapatkan status JC atau tidak.


Ini hal yang menarik untuk dicermati. Syarat pertama bisa terpenuhi ketika kita tahu bahwa memang ada kekuatan besar yang berada di belakang Pinangki yang disebut-sebut sebagai "king maker", begitu pula dengan syarat nomor 3 dan 4.

Akan tetapi yang menjadi persoalan ialah syarat nomor 2 Sepertinya sukar untuk terpenuhi mengingat sejak awal persidangan pinangki bersikap sangat tidak kooperatif. 

Maka hampir mustahil Jaksa pinangki mendapatkan status Justice collaborator. 

Olehnya itu sebagai bentuk manifestasi fungsi Penindakan dari Garda Tipikor, kami menyatakan :

1. Kekecewaan kami terhadap lembaga Kejaksaan dan telah hilang kepercayaan kami apabila kejaksaan ingin melanjutkan penanganan perkara ini ! 

2. Mendesak KPK agar segera mendalami dan menyelidiki pihak-pihak lain yang diduga berada pada pusaran kasus ini. Terutama mengenai aktor intelektualnya yang kerap di sebut "King Maker" !